Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan kendala dalam program bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021.
Salah satunya perbedaan data antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Monitoring evaluasi program bansos dalam rangka penanganan COVID-19 ini sebenarnya juga sudah dilakukan sejak tahun lalu dan kami temukan banyak kendala seperti cleansing data karena perbedaan data dengan Kementerian Sosial. Kami harapkan ada keterbukaan sharing fakta lapangan dari rekan-rekan pemprov untuk bersama-sama kita cari solusinya," kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti KPK dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
KPK pun pada Selasa (29/6) telah menggelar rapat koordinasi dan supervisi program bansos DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 dengan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
Dalam rapat, KPK mendengar langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov DKI Jakarta terkait alokasi penyaluran dan realisasi bansos, detil per jumlah tahapan, mekanisme dan ruang lingkup pekerjaan, nilai setiap kontrak setiap rekanan dan prestasi serta mekanisme pengawasan pelaksanaan.
Sementara, Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan pagu anggaran bansos sembako warga terdampak COVID-19, ATK, insentif petugas, dan konsumsi rapat Tahun 2020 untuk keseluruhan 11 tahap penyaluran, yaitu sebesar Rp3,68 triliun dengan nilai realisasi sebesar Rp3,66 triliun.
"Sedangkan realisasi untuk sembako saja sebesar Rp3,65 triliun. Sementara, alokasi anggaran untuk 4 tahap penyaluran bansos tunai Tahun 2021 sebesar Rp1,55 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,19 triliun," tutur Premi.
Premi menjelaskan pihaknya dalam pengadaan barang/jasa kegiatan bansos Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 tidak mengadakan subkontrak kepada vendor, hanya penyedia langsung yang mengadakan perikatan/kontrak dengan dinsos dan dipilih dengan metode penunjukan langsung.
Baca juga: Bansos Tunai diperpanjang hingga Juni, Kemensos tunggu arahan Kemenkeu
Baca juga: Kementerian Sosial pastikan program bantuan sosial tetap berjalan
Tiga rekanan terpilih, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.
Mekanisme yang dilakukan dinsos terhadap kegiatan itu, lanjut dia, di antaranya melalui meminta pendampingan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dinsos juga melakukan tertib administrasi pendistribusian paket sembako dengan sesuai SOP Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020.
"Dinsos juga melengkapi pertanggungjawaban pendistribusian dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada setiap tahap antara penyedia dengan dinsos, antara Ketua RW dan dinsos serta antara RT dengan Keluarga Penerima Manfaat," ungkap-nya.
Selain itu, PPK Pengadaan Bansos Provinsi DKI Jakarta Ika Yuli Rahayu menjelaskan lebih detil terkait penerima manfaat. Wilayah yang beririsan dengan Bantuan Kementerian Sosial atau Bantuan Presiden, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
"Apabila warga sudah menerima dari Banpres, PKH atau bantuan rutin lain dari Kemensos, tidak boleh terima lagi dari bansos provinsi. Untuk wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur murni dapat bansos keseluruhan," ujar Ika.
Merespons paparan tentang penyaluran bansos Tahun 2020, KPK memberikan pendapat bahwa penyaluran dalam bentuk natura lebih berisiko dan banyak kendala. Salah satu titik rawan dalam penyaluran bansos natura adalah pada pemilihan vendor mengingat mekanisme penunjukan langsung.
Terakhir, KPK juga menyarankan untuk penyaluran bansos Tahun 2021 di antaranya agar cleansing data dan rekonsiliasi secara berkala menjadi kekuatan utama. Sedangkan untuk dana yang tidak tersalurkan harus secepatnya dikembalikan ke rekening dinsos.
Baca juga: Kementerian Sosial buka akses seluas-luasnya bagi KPK
"Selain itu, dalam melakukan distribusi bansos, diharapkan inspektorat tetap melakukan pendampingan pada saat perencanaan dan pelaksanaan termasuk melakukan "post-audit" dalam rangka evaluasi," ucap Linda.
Salah satunya perbedaan data antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Monitoring evaluasi program bansos dalam rangka penanganan COVID-19 ini sebenarnya juga sudah dilakukan sejak tahun lalu dan kami temukan banyak kendala seperti cleansing data karena perbedaan data dengan Kementerian Sosial. Kami harapkan ada keterbukaan sharing fakta lapangan dari rekan-rekan pemprov untuk bersama-sama kita cari solusinya," kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti KPK dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
KPK pun pada Selasa (29/6) telah menggelar rapat koordinasi dan supervisi program bansos DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 dengan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
Dalam rapat, KPK mendengar langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov DKI Jakarta terkait alokasi penyaluran dan realisasi bansos, detil per jumlah tahapan, mekanisme dan ruang lingkup pekerjaan, nilai setiap kontrak setiap rekanan dan prestasi serta mekanisme pengawasan pelaksanaan.
Sementara, Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan pagu anggaran bansos sembako warga terdampak COVID-19, ATK, insentif petugas, dan konsumsi rapat Tahun 2020 untuk keseluruhan 11 tahap penyaluran, yaitu sebesar Rp3,68 triliun dengan nilai realisasi sebesar Rp3,66 triliun.
"Sedangkan realisasi untuk sembako saja sebesar Rp3,65 triliun. Sementara, alokasi anggaran untuk 4 tahap penyaluran bansos tunai Tahun 2021 sebesar Rp1,55 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,19 triliun," tutur Premi.
Premi menjelaskan pihaknya dalam pengadaan barang/jasa kegiatan bansos Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 tidak mengadakan subkontrak kepada vendor, hanya penyedia langsung yang mengadakan perikatan/kontrak dengan dinsos dan dipilih dengan metode penunjukan langsung.
Baca juga: Bansos Tunai diperpanjang hingga Juni, Kemensos tunggu arahan Kemenkeu
Baca juga: Kementerian Sosial pastikan program bantuan sosial tetap berjalan
Tiga rekanan terpilih, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.
Mekanisme yang dilakukan dinsos terhadap kegiatan itu, lanjut dia, di antaranya melalui meminta pendampingan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dinsos juga melakukan tertib administrasi pendistribusian paket sembako dengan sesuai SOP Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020.
"Dinsos juga melengkapi pertanggungjawaban pendistribusian dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada setiap tahap antara penyedia dengan dinsos, antara Ketua RW dan dinsos serta antara RT dengan Keluarga Penerima Manfaat," ungkap-nya.
Selain itu, PPK Pengadaan Bansos Provinsi DKI Jakarta Ika Yuli Rahayu menjelaskan lebih detil terkait penerima manfaat. Wilayah yang beririsan dengan Bantuan Kementerian Sosial atau Bantuan Presiden, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
"Apabila warga sudah menerima dari Banpres, PKH atau bantuan rutin lain dari Kemensos, tidak boleh terima lagi dari bansos provinsi. Untuk wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur murni dapat bansos keseluruhan," ujar Ika.
Merespons paparan tentang penyaluran bansos Tahun 2020, KPK memberikan pendapat bahwa penyaluran dalam bentuk natura lebih berisiko dan banyak kendala. Salah satu titik rawan dalam penyaluran bansos natura adalah pada pemilihan vendor mengingat mekanisme penunjukan langsung.
Terakhir, KPK juga menyarankan untuk penyaluran bansos Tahun 2021 di antaranya agar cleansing data dan rekonsiliasi secara berkala menjadi kekuatan utama. Sedangkan untuk dana yang tidak tersalurkan harus secepatnya dikembalikan ke rekening dinsos.
Baca juga: Kementerian Sosial buka akses seluas-luasnya bagi KPK
"Selain itu, dalam melakukan distribusi bansos, diharapkan inspektorat tetap melakukan pendampingan pada saat perencanaan dan pelaksanaan termasuk melakukan "post-audit" dalam rangka evaluasi," ucap Linda.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment