Jakarta (ANTARA) - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pengesahan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua merupakan akselerasi kemajuan kesejahteraan.
"Sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua, perubahan Undang-Undang Otsus menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya pencapaian kesejahteraan tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, pertama, dari segi kuantitatif, terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional.
Baca juga: Peneliti LIPI: Tiga hal penting dalam implementasi dana otsus Papua
Hal demikian, katanya, menekankan politik anggaran nasional yang berkomitmen untuk mengafirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua.
Kedua, dari segi kualitatif, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik persentase minimal penggunaannya dalam aspek-aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.
Misalnya, alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan, hingga belanja kesehatan.
Hal demikian, ujarnya, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.
Baca juga: Mendagri: Dana Otsus bermanfaat bagi pembangunan Papua
Ketiga, dari segi akuntabilitas, penggunaan dana otsus pun diatur untuk digunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan yang dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
Hal itu, menurut dia, mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Dengan tiga pendekatan dalam Perubahan Undang-Undang Otsus tersebut, diharapkan keinginan Presiden atas lompatan kemajuan di Provinsi Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, " jelasnya.
Baca juga: Pansus DPR: Besaran dana Otsus dibahas berbasis kinerja terukur
"Sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua, perubahan Undang-Undang Otsus menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya pencapaian kesejahteraan tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, pertama, dari segi kuantitatif, terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional.
Baca juga: Peneliti LIPI: Tiga hal penting dalam implementasi dana otsus Papua
Hal demikian, katanya, menekankan politik anggaran nasional yang berkomitmen untuk mengafirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua.
Kedua, dari segi kualitatif, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik persentase minimal penggunaannya dalam aspek-aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.
Misalnya, alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan, hingga belanja kesehatan.
Hal demikian, ujarnya, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.
Baca juga: Mendagri: Dana Otsus bermanfaat bagi pembangunan Papua
Ketiga, dari segi akuntabilitas, penggunaan dana otsus pun diatur untuk digunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan yang dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
Hal itu, menurut dia, mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Dengan tiga pendekatan dalam Perubahan Undang-Undang Otsus tersebut, diharapkan keinginan Presiden atas lompatan kemajuan di Provinsi Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, " jelasnya.
Baca juga: Pansus DPR: Besaran dana Otsus dibahas berbasis kinerja terukur
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment