Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan proses uji kepatutan dan kelayakan (Fit & Proper Test) terhadap calon duta besar luar Biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara-negara sahabat, tetap berjalan sesuai jadwal di saat pelaksanaan PPKM darurat.

"Keputusan ini sesuai hasil rapat internal Komisi I DPR yang diadakan hari ini," kata Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Meutya mengatakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon duta besar itu akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2021. Total ada enam sesi uji untuk peserta.

Baca juga: Komisi I DPR proses 33 nama calon dubes pada Juli 2021

"Adapun jumlah total calon duta besar yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan ini sebanyak 33 calon duta besar, dengan 5-6 calon duta besar yang akan diuji untuk setiap sesinya," jelas Meutya.

Politisi perempuan itu mengungkapkan, secara garis besar mekanisme uji kepatutan dan kelayakan ini akan dilakukan secara tertutup. Masing-masing calon duta besar akan menyampaikan visi dan misi selama tujuh menit dan dilanjutkan oleh sesi pendalaman. Pendalaman dilakukan oleh perwakilan masing-masing fraksi kepada setiap calon duta besar dengan total alokasi waktu tidak lebih dari 10 menit.

Meutya menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon duta besar RI ini akan tetap mempertimbangkan aspek keamanan kesehatan yakni dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang ketat.

“Komisi I DPR RI akan melakukan adjustment atau penyesuaian terhadap jumlah peserta rapat, waktu bicara peserta rapat serta layout penempatan peserta rapat. Ditargetkan selesai paling lama dua jam setengah untuk satu sesinya, dimana para calon duta besar diwajibkan untuk hadir secara fisik” kata Meutya.

Baca juga: Komisi I DPR telah ambil keputusan terkait 32 calon Dubes LBBP

Meutya Hafid menegaskan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon Duta Besar LBBP untuk negara-negara sahabat perlu dilakukan meski di tengah-tengah penerapan PPKM Darurat guna tetap mendukung diplomasi luar negeri yang efektif.

“Dalam rapat internal komisi I memutuskan uji itu untuk tetap dijalankan meskipun di masa PPKM darurat, mengingat bahwa diplomasi luar negeri di era COVID-19 ini sangat penting, keterkaitan dengan vaksin dan kerjasama kesehatan serta ekonomi," jelas Meutya.

Meutya berharap pos-pos duta besar yang kosong ataupun yang kadaluarsa harus segera diisi agar adanya kesinambungan sehingga berjala secara efektif.

Baca juga: DPR benarkan Jokowi ajukan 31 nama calon Dubes RI

Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021