Jakarta (ANTARA) -
Sementara itu, Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengaskan bahwa TNI AU akan menindak secara tegas setiap prajurit TNI AU yang melakukan tindakan pelanggaran.
"Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI," tegas Indan.
Baca juga: TNI kerahkan Babinsa untuk lakukan tracer digital tekan kasus COVID-19
Ada pun kroonlogis kejadiannya berawal pada saat kedua anggota TNI hendak membeli makan disalah satu rumah makan padang yang ada di jalan raya Mandala-Muli, Merauke, Senin (26/7).
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mencopot Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dari jabatannya sebagai Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara di Merauke.
Panglima TNI juga memerintahkan Kasau mencopot jabatan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud setempat.
"Jadi saya minta malam ini langsung serah terimakan (jabatan). Saya minta malam ini sudah ada keputusan itu," kata Panglima TNI kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, menanggapi insiden kekerasan yang melibatkan dua oknum TNI AU di Merauke pada Senin (26/7).
Baca juga: Panglima TNI meresmikan Lapangan Putra Angkasa AAU di Yogyakarta
Baca juga: Panglima TNI meresmikan Lapangan Putra Angkasa AAU di Yogyakarta
Marsekal Hadi menjelaskan keduanya dicopot karena tak dapat membina anggotanya.
Hadi mengungkapkan dirinya marah dengan sikap dua oknum Satpom AU yang tak peka dan melakukan kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
"(Alasan pencopotan) Karena mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," tegas Hadi.
Sementara itu, Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengaskan bahwa TNI AU akan menindak secara tegas setiap prajurit TNI AU yang melakukan tindakan pelanggaran.
"Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI," tegas Indan.
Baca juga: TNI kerahkan Babinsa untuk lakukan tracer digital tekan kasus COVID-19
Kadispenau menyesalkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa kejadian ini sudah ditangani Satuan Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara (Dma), Merauke.
"Kedua oknum anggota Lanud Dma ini sudah ditahan di Satpomau, dan proses hukumnya sedang berjalan," paparnya.
Ada pun kroonlogis kejadiannya berawal pada saat kedua anggota TNI hendak membeli makan disalah satu rumah makan padang yang ada di jalan raya Mandala-Muli, Merauke, Senin (26/7).
Pada saat bersamaan terjadi keributan seorang warga dengan penjual bubur ayam yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan padang tersebut.
Keributan ini disebabkan oleh seorang warga yang diduga mabuk, melakukan pemerasan kepada penjual bubur ayam, pemilik rumah makan padang, dan sejumlah pelanggannya.
Baca juga: 63.000 prajurit TNI dikerahkan jadi "tracer" kontak erat COVID-19
Baca juga: 63.000 prajurit TNI dikerahkan jadi "tracer" kontak erat COVID-19
Kedua anggota TNI AU berinisiatif melerai keributan dan membawa warga yang membuat keributan tersebut ke luar warung.
Namun pada saat mengamankan warga, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga.
"Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan dua oknum anggota ini pada saat mengamankan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya," ucap Kadispenau.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment