Tanpa kecuali, jangan asal percaya semua
informasi di media sosial, mengenai penerapan PPKM Darurat. Pastikan
periksa ulang semua berita dan informasi yang kita dapat
Jakarta
(ANTARA) - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Jodi Mahardi meminta masyarakat Indonesia, khususnya yang
berada di Pulau Jawa dan Bali untuk mengakses informasi terkait COVID-19
melalui situs resmi pemerintah yaitu covid19.go.id, dan tidak mudah
percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya atau hoax selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat."Tanpa kecuali, jangan asal percaya semua informasi di media sosial, mengenai penerapan PPKM Darurat. Pastikan periksa ulang semua berita dan informasi yang kita dapat," kata Jodi lewat keterangan pers secara virtual di Jakarta, Minggu.
Jodi mengatakan, kabar terkini yang resmi dari pemerintah adalah siaran pers secara langsung yang disiarkan oleh TVRI, RRI, dan berbagai stasiun swasta lainnya. Informasi tersebut disiarkan setiap hari sejak Jumat (2/7) sampai Selasa (20/7) pada pukul 17.00 WIB.
Jodi menegaskan, bagi mereka yang dengan sengaja dan menyebarluaskan hoax dan berita tidak benar, maka akan diambil tindakan yang tegas, sama seperti pelanggar PPKM Darurat lainnya.
"Ingat, berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini. Bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat," tukas Jodi.
Jodi menyampaikan, jangan sampai membahayakan nyawa orang lain karena informasi hoax yang tersebar. Untuk itu, jika masyarakat mendapatkan informasi yang tidak valid, Jodi meminta agar menghapuskan dan tidak menyebarluaskannya.
Jodi menambahkan, malam ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Gerard Plate, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, akan menggelar konferensi pers pukul 19.00 tentang integrasi aplikasi layanan kesehatan transportasi udara yang dapat disaksikan di youtube Kementerian Kesehatan.
"Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan akan mengumumkan keluarnya surat edaran perjalanan luar negeri terbaru pada pukul 20.00 WIB," tukas Jodi.
Baca juga: Kapolri sebut PPKM darurat untuk menjaga keselamatan rakyat
Baca juga: Komisi II: Jangan ragu tindak kepala daerah tidak patuhi PPKM Darurat
Baca juga: Pemerintah upayakan pemenuhan kebutuhan oksigen secara maksimal
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment