Kami meyakini dengan langkah lahir dan batin ini, masalah COVID-19 ini akan segera kita atasi bersama-sama
Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta seluruh jajaran struktur partainya untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Sekjen PPP Arwani Thomafi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah mulai 3-20 Juli 2021 harus didukung sepenuhnya.
Langkah itu, menurut dia, sebagai ikhtiar lahir untuk menekan penyebaran COVID-19 yang terjadi di Tanah Air.
"Meminta kepada seluruh struktur partai untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah melalui PPKM Darurat ini, dengan menunda muscab (musyawarah cabang) dan kegiatan kepartaian lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan prokes COVID-19 hingga situasi kembali terkendali," katanya lagi.
PPP juga menginstruksikan kepada seluruh struktur partai, kader dan simpatisan untuk melakukan aksi tanggap darurat kepada warga khususnya yang terpapar COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri.
"Dengan memberikan bantuan berupa makanan, vitamin serta asupan gizi untuk mempercepat proses penyembuhan dari paparan COVID-19," kata Arwani Thomafi.
Kemudian, jajaran diminta memanfaatkan fasilitas kantor partai untuk isolasi mandiri bagi warga yang kesulitan untuk melakukan isolasi, dengan senantiasa berkoordinasi dengan otoritas kesehatan di tiap-tiap daerah.
Lebih lanjut, sejalan dengan langkah Pemerintah terkait PPKM Darurat tersebut, PPP menyerukan kepada seluruh pengurus DPP, DPW, DPC, ancab dan pengurus ranting seluruh Indonesia untuk melakukan "Muhasabah dan Doa Keselamatan Bangsa dari COVID-19".
"Ikhtiar batin ini menjadi pelengkap ikhtiar lahir. Kami meyakini dengan langkah lahir dan batin ini, masalah COVID-19 ini akan segera kita atasi bersama-sama," ujarnya.
Baca juga: PPP minta pemerintah tak kendur perangi narkoba meski sedang COVID-19
Baca juga: F-PPP: Pemerintah tegas koordinasikan penanganan lonjakan COVID-19
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment