Saya harap masyarakat Papua Barat tetap tenang menyikapi keputusan pemerintah
Manokwari (ANTARA) - Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren, di Manokwari, Rabu, mengimbau seluruh masyarakat asli Papua di provinsi ini tetap tenang saat penetapan hasil revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Maxsi Nelson Ahoren mengatakan bahwa lembaga kultur telah bekerja maksimal bersama Pemerintah dan DPRP Papua Barat dalam menyampaikan berbagai usulan revisi UU Otsus Papua kepada Pansus Otsus DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Saya harap masyarakat Papua Barat tetap tenang menyikapi keputusan pemerintah pusat tentang hasil revisi UU Otsus Papua, masyarakat tidak boleh terhasut berbagai ajakan provokatif yang pada akhirnya merugikan kita sendiri," kata Maxsi Nelson Ahoren.

Dia mengatakan usulan revisi UU Otsus dari rakyat Papua Barat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Majelis Rakyat Papua Barat pun sebagian sudah diakomodir oleh Pansus DPR RI, sehingga revisi UU Otsus Papua tak hanya pada dua pasal, tapi lebih dari itu.

"Aspirasi menolak otsus dan minta referendum sudah kami sampaikan, tapi diformulasikan dalam bentuk program dan kegiatan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua pada salah satu pasal yang direvisi," kata Maxsi Nelson Ahoren.

Maxsi Nelson Ahoren juga menyayangkan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pembahasan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atau SKLN yang diajukan lembaga kultur Papua dan Papua Barat.

Ahoren menilai penundaan itu sebagai pembungkaman terhadap kebebasan Orang Asli Papua di depan hukum. “Itu pembungkaman demokrasi dan hak konstitusional Orang Asli Papua,” kata Ahoren merespons penundaan sidang pertama SKLN antara lembaga kultur MRP/MRPB dan Presiden selaku termohon.

Ahoren menilai penundaan itu serupa dengan pembungkaman Orang Asli Papua di mata hukum. “Jelas MRP (dan MRPB, Red) tidak dianggap ada. Rakyat Papua tidak dianggap punya jaminan hukum,” kata Ahoren.

Sebelumnya, dua lembaga kultur di Tanah Papua itu mengajukan permohonan SKLN ke MK di Jakarta pada 17 Juni 2021.

Pada 29 Juni 2021, Panitera MK telah mengirimkan panggilan kepada para pihak untuk mengikuti persidangan pada 5 Juli 2021.

Tapi, pada 3 Juli 2021, MK mengeluarkan Surat MK Nomor 2.1/SKLN/PAN.MK/PS/7/2021 perihal penundaan sidang SKLN itu, dengan pertimbangan pandemi COVID-19 yang semakin meluas.

Sidang SKLN itu ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, sehingga dikhawatirkan tidak akan menghentikan pembahasan RUU Perubahan UU Otsus oleh DPR dan DPD RI.
Baca juga: Pansus-Pemerintah setuju revisi UU Otsus Papua
Baca juga: Senator harap pembahasan DIM RUU Otsus utamakan aspirasi rakyat Papua

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021