Mudah-mudahan kondisi tersebut tetap dapat terwujud hingga masyarakat bisa beraktivitas tanpa rasa takut
Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua usai pengesahan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) relatif kondusif.
  
Dia mengakui, kondusifnya berbagai wilayah di Papua tidak lepas dari peran serta pemda bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bersama TNI-Polri menjaga wilayahnya masing-masing.
 
Menurutnya, tanpa peran serta semua pihak sulit mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.
 
"Mudah-mudahan kondisi tersebut tetap dapat terwujud hingga masyarakat bisa beraktivitas tanpa rasa takut," ujar Irjen Fakhiri.
 
Sebelumnya, Kamis (15/7), DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021.
Baca juga: Mendagri: Tiga bentuk afirmasi dalam revisi UU Otsus Papua
Baca juga: DPR Papua berharap revisi UU Otsus mengakomodir kepentingan rakyat

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021