Kami segera membahasnya, sehingga bisa disahkan dalam waktu dekat
Lubuk Basung (ANTARA) - Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Irwan Fikri menyatakan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rencana Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2021 mengalami defisit sebesar Rp68,93 miliar.

"Defisit sangat besar dan belum termasuk tambahan untuk penanganan COVID-19," kata Wakil Bupati Irwan Fikri, saat sidang paripurna nota penjelasan tentang Rencana Perubahan KUA dan Rencana Perubahan PPAS Perubahan APBD Agam Tahun Anggaran 2021, di Lubuk Basung, Senin.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil DPRD Agam Irfan Amram, serta dihadiri anggota DPRD Agam, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan lainnya.

Irwan Fikri mengatakan, kondisi tersebut perlu pembahasan detail sampai komposisi perubahan APBD 2021 menjadi berimbang.

Menurutnya, jika itu tidak tercapai, maka berpotensi kas daerah tidak cukup untuk membayar tagihan pada akhir 2021.

"Perlu pembahasan detail antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan tim anggaran DPRD, sehingga APBD berimbang," katanya.

Ia menambahkan, defisit itu berasal dari pendapatan direncanakan sebesar Rp1,41 triliun dan belanja sebesar Rp1,52 triliun.

Pendapatan itu, kata dia, berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp110,52 miliar, pendapatan transfer berkurang sebesar Rp18,45 miliar atau sekitar 1,48 persen dari target semula menjadi Rp1,23 triliun yang terdiri pengurangan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp24,66 miliar, dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp789 juta.

Namun terjadi penambahan dari Bantuan Keuangan Khusus dari Pemprov Sumbar Rp7 miliar.

"Lain-lain pendapatan daerah yang sah diprediksi tetap Rp74,73 miliar," katanya pula.

Untuk belanja daerah bertambah Rp6,69 miliar atau 0,44 persen dari APBD awal, sehingga menjadi Rp1,52 triliun.

Belanja daerah itu, dengan rincian yakni belanja operasional meningkat sebesar Rp18,10 miliar atau sebesar 1,55 persen dibandingkan APBD awal, sehingga menjadi Rp1,18 triliun.

"Peningkatan alokasi dana belanja tidak langsung ini menyikapi kebijakan refocussing dan realokasi anggaran untuk pencegahan COVID-19 di Dinas Kesehatan, RSUD Lubukbasung, Dinas Sosial dan BPBD," katanya lagi.

Sedangkan belanja modal berkurang sebesar Rp7,43 miliar lebih atau 3,91 persen dibandingkan dengan APBD awal, sehingga menjadi Rp182,71 miliar.

Penurunan belanja langsung itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah tentang refocussing dan realokasi anggaran.

Selain itu, belanja tidak terduga diproyeksikan tetap Rp3,5 miliar.

Namun, jika dicermati perkembangan pandemi COVID-19, dipandang perlu menambah anggaran belanja tidak terduga sesuai amanat Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengolahan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Permendagri Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penguatan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

"Untuk belanja trasfer berkurang Rp3,97 miliar atau 2,42 persen dibandingkan APBD awal, sehingga menjadi Rp160,91 miliar," katanya pula.

Ketua DPRD Agam Novi Irwan menambahkan KUA PPAS itu bakal dibahas secara bersama-sama antara TAPD dengan Tim Anggaran DPRD.

"Kami segera membahasnya, sehingga bisa disahkan dalam waktu dekat," katanya.

Baca juga: Pemkab Agam prediksi pemotongan hewan kurban capai 5.575 ekor
Baca juga: Pemkab Agam renovasi 21 pasar tradisional sepanjang 2015-2019

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021