Jakarta (ANTARA) - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegur 10 dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota yang terbukti menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta Senin, menyampaikan bahwa kepala dinas yang menambah persyaratan tersebut langsung ditegur dan dia memerintahkan kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.
"Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Zudan pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke.
Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Zudan menyatakan dengan aturan itu pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Segera lapor jika hendak vaksin tapi belum punya NIK
Baca juga: Dukcapil Kemendagri antisipasi gagal vaksin karena NIK
Baca juga: Zudan: Dukcapil lindungi rakyat dengan dokumen kependudukan
"Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya," kata Dirjen Zudan.
Selain itu, untuk memastikan semua dinas dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.
Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.
Kemudian, Satgas Supervisi Wilayah IV Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT, Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.
Satgas itu dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi COVID-19, dan pendataan penduduk terkait mendapatkan bantuan sosial.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sangat serius mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bahkan sudah mencanangkan 2021 sebagai 'Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.
"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa," kata dia.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta Senin, menyampaikan bahwa kepala dinas yang menambah persyaratan tersebut langsung ditegur dan dia memerintahkan kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.
"Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Zudan pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke.
Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Zudan menyatakan dengan aturan itu pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Segera lapor jika hendak vaksin tapi belum punya NIK
Baca juga: Dukcapil Kemendagri antisipasi gagal vaksin karena NIK
Baca juga: Zudan: Dukcapil lindungi rakyat dengan dokumen kependudukan
"Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya," kata Dirjen Zudan.
Selain itu, untuk memastikan semua dinas dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.
Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.
Kemudian, Satgas Supervisi Wilayah IV Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT, Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.
Satgas itu dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi COVID-19, dan pendataan penduduk terkait mendapatkan bantuan sosial.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sangat serius mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bahkan sudah mencanangkan 2021 sebagai 'Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.
"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa," kata dia.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment