"Adapun langkah-langkah yang akan kami ambil setelah pelantikan ini tentu saja adalah konsolidasi organisasi," kata Sahbirin di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Baca juga: Presiden lantik Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2021-2024
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo melantik Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024.
"Kemudian menjalankan segala program yang sudah ada dan menyinergikan dengan pemerintah pusat, provinsi tentunya dan kabupaten/kota terlebih khusus menghadapi pandemi COVID-19 yang hari ini sudah mewabah dan mengganggu kehidupan kita," tambah Sahbirin.
Sahbirin pun menyebut akan melanjutkan program-program prioritas.
"Selanjutnya program-program skala prioritas yang untuk kepentingan rakyat banyak ini yang akan kita lakukan," ungkap Sahbirin.
Sahbirin Noor dan Muhidin dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 105 P tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2021-2024 tertanggal 24 Agustus 2021 di Istana Merdeka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan pada 4 Agustus 2021 menetapkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada 2020.
Baca juga: KPU tetapkan BirinMU pasangan terpilih Pilkada Kalsel 2020
Penetapan pasangan terpilih tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Denny Indrayana-Difriadi pada 30 Juli 2021.
Berdasarkan hasil perhitungan suara Pilkada 9 Desember 2020 pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin mendapat suara sebanyak 871.123 suara dari total 1.702.301 suara pemilih sah di 13 kabupaten/kota.
Namun pasangan Denny Indrayana dan Difriadi Derajat tidak puas dengan hasil pilkada dan melayangkan gugatan ke MK. MK lalu menetapkan ditemukan adanya pelanggaran dalam pilkada dan memerintahkan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota pada 9 Juni 2021.
Denny Indrayana dan Difriadi Derajat hanya mampu memperoleh 57.100 suara dalam pemungutan suara ulang itu sementara Sahbirin Noor dan Muhidin mampu mengamankan 119.307 suara.
Sahbirin Noor sudah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada periode sebelumnya yaitu 2016-2021 sementara Muhidin pernah menjabat sebagai Wali Kota Banjarmasin periode 2010 - 2015.
Baca juga: Denny Indrayana laporkan Sahbirin Noor-Muhidin ke Bawaslu Kalsel
Baca juga: Hakim MK minta bukti lebih detail dalam sengketa Pilkada Kalsel
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment