Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pentingnya
keanggotaan Indonesia di "Financial Action Task Force on Money
Laundering" (FATF) karena akan meningkatkan persepsi positif terhadap
sistem keuangan Indonesia.
Dengan demikian, lanjut Mahfud, reputasi Indonesia akan dapat
sejajar dengan negara-negara maju. Indonesia merupakan satu-satunya
negara anggota G-20 yang belum menjadi negara anggota FATF.
Baca juga: Mahfud sebut berita hoaks jadi ancaman serius
Baca juga: Mahfud sebut berita hoaks jadi ancaman serius
Hadir dalam acara ini Menko Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK Dian Ediana Rae selaku Sekretaris Komite TPPU, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo, para anggota TPPU, perwakilan mitra luar negeri dari Egmont Group dan AUSTRAC, perwakilan Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum dan Pihak Pelapor, serta akademisi.
Mahfud dalam siaran persnya mengatakan penilaian Risiko Indonesia
Tahun 2021 selain dipandang sebagai jalan menuju Keanggotaan Penuh
Indonesia dalam Lembaga FATF, juga diharapkan menjadi dasar dalam
pengambilan arah, kebijakan, dan langkah strategi nasional dalam
pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(TPPT), dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Mahfud menjelaskan langkah maju Indonesia dalam menanggulangi pencucian uang telah ditinjau oleh FATF berdasarkan hasil "Mutual Evaluation Review" (MER) Indonesia melalui Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) Tahun 2018.
Laporan MER tersebut mengukur tingkat kepatuhan Indonesia terhadap
40 Rekomendasi FATF dan tingkat efektivitas sistem antipencucian uang
dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan rekomendasi FATF.
Baca juga: Mahfud ajak masyarakat bangun kepercayaan kepada Komnas HAM
Baca juga: Mahfud ajak masyarakat bangun kepercayaan kepada Komnas HAM
Hal tersebut ditunjukkan oleh skor hasil penilaian Basel AML Index
Indonesia yang pada tahun 2018 tercatat sebesar 5,73 turun menjadi 4,62
angka indeks pada tahun 2020.
Besarnya penurunan dalam skor risiko pencucian uang di Indonesia terutama didorong oleh kemajuan yang signifikan dalam penilaian "Mutual Evaluation Review" (MER) APG selaku regional bodies FATF di Kawasan Asia Pasifik.
"Momentum baik ini, mari kita manfaatkan dengan memperkuat sinergi
dan koordinasi nasional yang terkonsolidasi untuk meningkatkan
efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, PPSPM di
Indonesia sehingga menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian
dan sistem keuangan di Indonesia," papar Mahfud.
Baca juga: Mahfud: Jadikan Tahun Baru Islam sebagai pembangkit optimisme
Baca juga: Mahfud: Jadikan Tahun Baru Islam sebagai pembangkit optimisme
Sementara itu, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya pemutakhiran dokumen Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk Kegiatan "National Risk Assessment on Money Laundering and Terrorist Financing/Proliferation Financing" (NRA on ML/TF/PF) Tahun 2021.
"Hal ini sangat penting bagi seluruh stakeholders rezim APU-PPT,
dalam rangka mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai
risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi
senjata pemusnah massal dalam lingkup risiko domestik dan luar negeri
("inward risk dan outward risk")," kata Dian.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment