Kami sangat mengapresiasi Pansus RPJMD yang telah mencurahkan energi dan pikiran....
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan DPRD setempat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi peraturan daerah (perda) melalui sidang paripurna di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin.Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad bersyukur dengan berbagai dinamika dalam proses pembahasan Raperda RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.
"Kami sangat mengapresiasi Pansus RPJMD yang telah mencurahkan energi dan pikiran, serta memberikan saran, tanggapan, dan koreksi," kata Gubernur Ansar, saat menyampaikan sambutannya di hadapan anggota DPRD Provinsi Kepri dan tetamu undangan.
Ansar menyebut substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepri.
Menurutnya, perubahan proyeksi pendapatan daerah dari rancangan RPJMD yang diusulkan dapat dimaklumi, karena terjadinya perubahan asumsi-asumsi pendapatan berdasarkan perkiraan yang paling rasional dan objektif khususnya sebagai imbas pandemi COVID-19 yang berdampak luas terhadap keuangan regional, nasional, dan global.
Kemudian, kata Ansar, beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti dana alokasi umum, dana alokasi khusus maupun sumber-sumber lain, agar tetap dimaksimalkan oleh OPD teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan pemerintah pusat.
"Menurut pemikiran kami masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius, seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dengan keseriusan insya Allah berbagai upaya yang kita rencanakan akan dapat terealisasi dan berdampak secara baik kepada perekonomian daerah," ujar Gubernur Ansar.
Ansar menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah untuk melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026.
"Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung dalam cross cutting program guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan," ujarnya pula.
Ketua Pansus Raperda RPJMD Kepri Taba Iskandar dalam laporannya menyatakan bahwa dokumen RPJMD telah mengalami penyempurnaan dalam berbagai substansi, antara lain penyempurnaan isu-isu strategis daerah, penyesuaian proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian strategi dan tema pembangunan, penyesuaian terhadap pagu indikatif perangkat daerah, serta penyempurnaan data-data dasar pembangunan.
Dia menyampaikan rekomendasi pansus, antara lain setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus memahami betul potensi kemaritiman di Kepri, kemudian sektor kelautan dan perikanan harus dioptimalkan.
"Rekomendasi yang lain, yaitu perlu peningkatan kapasitas koordinasi dengan pemerintah pusat, struktur APBDP yang perlu diperbaiki, visi misi harus selaras dan dipahami setiap OPD, serta pembangunan lima tahun ke depan harus berpihak ke rakyat kecil," ujar Taba Iskandar.
Baca juga: DPRD sebut APBD Provinsi Kepri 2021 alami defisit Rp518 miliar
Baca juga: DPRD minta Gubernur Kepri buka posko pengaduan THR
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment