Ternyata sangat baik sekali, semua dilaksanakan dengan sangat baik; dengan demikian kita berharap bahwa cara-cara penerapan protokol kesehatan ini bisa diterapkan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan penerapan protokol kesehatan di Masjid Istiqlal dan Gereja Santa Maria Diangkat ke Surga atau Gereja Katolik Katedral Jakarta berjalan sangat baik saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

"Di Istiqlal itu kapasitasnya 300.000 orang tapi hanya 4.000, jadi hampir sepersepuluhnya. Suhu dicek, vaksinasi juga dicek, semuanya serba terpantau dengan baik. Begitu juga di Katedral, saya melihat kapasitasnya juga hanya 20 persen, juga dijalankan dengan baik," kata Wapres di Gereja Katolik Katedral Jakarta, Jumat.

Wapres berharap penerapan protokol kesehatan dengan ketat juga dilaksanakan di berbagai rumah ibadah di daerah.

"Dengan cara-cara seperti ini kita harapkan bahwa seluruh tempat-tempat ibadah, baik masjid, gereja, pura dan tempat lain bisa menerapkan aturan ini di daerah-daerah yang levelnya sudah mulai turun ke tiga apalagi ke dua dan seterusnya," imbau Wapres.

Bersama rombongan terbatas, Wapres Ma’ruf meninjau penerapan protokol kesehatan di Masjid Istiqlal dan melaksanakan ibadah Shalat Jumat di masjid tersebut.

Usai menjalankan ibadah Shalat Jumat, Wapres kemudian melewati Terowongan Silaturahim untuk menuju Gereja Katedral Jakarta.

"Ternyata sangat baik sekali, semua dilaksanakan dengan sangat baik; dengan demikian kita berharap bahwa cara-cara penerapan protokol kesehatan ini bisa diterapkan," ujar Wapres.

Pemerintah telah menerapkan PPKM level 3 di DKI Jakarta, yang dengan status tersebut dapat terlaksana kegiatan peribadatan di rumah ibadat, dengan maksimal keterisian umat sebanyak 50 persen kapasitas.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 COVID-19, Gubernur Anies Baswedan mengizinkan rumah ibadah beroperasi mulai dari masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng hingga tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," demikian kutipan Keputusan yang ditandatangani Anies di Jakarta, Senin (23/8).

#ingatpesanibu
#sudahvaksintetap3M
#vaksinmelindungikitasemua

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021