Denpasar (ANTARA) - Provinsi Bali berhasil menjadi yang terbaik dalam nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara nasional dengan akumulasi nilai sebesar 83,15 yang disampaikan dalam kegiatan Forum Dewan Penyelia Nasional atau NAC Forum.
"Nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia," kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri.
Baca juga: Komisi Informasi: Kepala daerah harus mau membuka diri
Bali berada di urutan teratas dengan akumulasi nilai 83,15 disusul Kalimantan Barat dengan nilai 80,38 dan Aceh di posisi ketiga dengan nilai 79,51.
NAC Forum merupakan sarana untuk analisis hasil penilaian IKIP 2021 oleh para Informan Ahli Pusat dan Informan Ahli Daerah juga Pokja (Kelompok Kerja) KI Pusat dan KI Provinsi.
Penetapan nilai IKIP secara Nasional Tahun 2021 sendiri sebesar 71,37 yang diumumkan oleh KI Pusat kepada publik pada Jumat ini di ICE BSD Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 raih kategori "sedang"
Penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.
"Persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun ini telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Tanah Air," ucapnya.
Baca juga: Kemendagri dorong perbaikan keterbukaan informasi publik pada pandemi
Dengan adanya hasil IKIP Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana di tempat terpisah menyatakan capaian ini merupakan prestasi Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga: 169 badan publik di DKI ikut evaluasi keterbukaan informasi
"Pencapaian yang baik ini sudah diketahui Bapak Gubernur dan mendapat apresiasi dari Beliau. Ini menunjukkan komitmen Bapak Gubernur dan Pemprov Bali dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, khususnya terkait informasi publik," ujarnya.
Pramana berharap keberhasilan meraih nilai tertinggi ini menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Bali ke depannya.
"Nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia," kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri.
Baca juga: Komisi Informasi: Kepala daerah harus mau membuka diri
Bali berada di urutan teratas dengan akumulasi nilai 83,15 disusul Kalimantan Barat dengan nilai 80,38 dan Aceh di posisi ketiga dengan nilai 79,51.
NAC Forum merupakan sarana untuk analisis hasil penilaian IKIP 2021 oleh para Informan Ahli Pusat dan Informan Ahli Daerah juga Pokja (Kelompok Kerja) KI Pusat dan KI Provinsi.
Penetapan nilai IKIP secara Nasional Tahun 2021 sendiri sebesar 71,37 yang diumumkan oleh KI Pusat kepada publik pada Jumat ini di ICE BSD Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 raih kategori "sedang"
Penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.
"Persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun ini telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Tanah Air," ucapnya.
Baca juga: Kemendagri dorong perbaikan keterbukaan informasi publik pada pandemi
Dengan adanya hasil IKIP Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana di tempat terpisah menyatakan capaian ini merupakan prestasi Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga: 169 badan publik di DKI ikut evaluasi keterbukaan informasi
"Pencapaian yang baik ini sudah diketahui Bapak Gubernur dan mendapat apresiasi dari Beliau. Ini menunjukkan komitmen Bapak Gubernur dan Pemprov Bali dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, khususnya terkait informasi publik," ujarnya.
Pramana berharap keberhasilan meraih nilai tertinggi ini menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Bali ke depannya.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment