Jakarta (ANTARA) - Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarso mendukung keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai landasan untuk hakim dan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
"RUU Perampasan Aset ini penting sekali bagi hakim, karena ada 'guidence' dan payung hukum," kata Dwiarso dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan RUU tersebut sangat penting bagi masyarakat dan pelaku tipikor agar mengetahui aset yang seperti apa yang bisa dirampas.
Baca juga: Komisi III gelar uji kelayakan 11 calon hakim agung
Hal itu, menurut dia, agar aparat tidak sewenang-wenang dalam mengambil aset sehingga RUU tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk.
"RUU Perampasan Aset menjadi 'guidence', aset seperti apa yang merupakan hasil kejahatan dan hasil kejahatan yang sudah 'dicuci' atau dialihkan. Harus jelas aturan mainnya," ujarnya.
Dia menilai kalau aturan mainnya jelas, maka tidak ada yang merasa dizolimi terutama para tersangka atau terdakwa sehingga aparat tidak asal rampas aset.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan 11 orang calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) pada Senin-Selasa (20-21 September 2021).
Baca juga: Komisi III DPR gelar RDP secara tertutup terkait calon hakim agung
Pada hari pertama, ada 10 CHA yang menjalani uji kelayakan terdiri atas tujuh calon hakim agung kamar pidana, yaitu Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, dan Prim Haryadi.
Sementara itu dua calon hakim agung kamar perdata, yakni Ennid Hasanudin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer, yaitu Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.
Satu calon hakim agung kamar pidana lainnya, yaitu Suharto akan mengikuti uji kelayakan pada Selasa (21/9).
Baca juga: Pimpinan Komisi Yudisial serahkan 11 nama calon hakim agung ke DPR RI
"RUU Perampasan Aset ini penting sekali bagi hakim, karena ada 'guidence' dan payung hukum," kata Dwiarso dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan RUU tersebut sangat penting bagi masyarakat dan pelaku tipikor agar mengetahui aset yang seperti apa yang bisa dirampas.
Baca juga: Komisi III gelar uji kelayakan 11 calon hakim agung
Hal itu, menurut dia, agar aparat tidak sewenang-wenang dalam mengambil aset sehingga RUU tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk.
"RUU Perampasan Aset menjadi 'guidence', aset seperti apa yang merupakan hasil kejahatan dan hasil kejahatan yang sudah 'dicuci' atau dialihkan. Harus jelas aturan mainnya," ujarnya.
Dia menilai kalau aturan mainnya jelas, maka tidak ada yang merasa dizolimi terutama para tersangka atau terdakwa sehingga aparat tidak asal rampas aset.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan 11 orang calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) pada Senin-Selasa (20-21 September 2021).
Baca juga: Komisi III DPR gelar RDP secara tertutup terkait calon hakim agung
Pada hari pertama, ada 10 CHA yang menjalani uji kelayakan terdiri atas tujuh calon hakim agung kamar pidana, yaitu Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, dan Prim Haryadi.
Sementara itu dua calon hakim agung kamar perdata, yakni Ennid Hasanudin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer, yaitu Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.
Satu calon hakim agung kamar pidana lainnya, yaitu Suharto akan mengikuti uji kelayakan pada Selasa (21/9).
Baca juga: Pimpinan Komisi Yudisial serahkan 11 nama calon hakim agung ke DPR RI
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment