Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan pihaknya mempertimbangkan sisi moralitas dan integritas dalam memilih calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
"Hal yang dicari dari uji kelayakan ini adalah moral dan integritas karena itu nomor satu," kata Herman di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Dari hasil uji kelayakan terhadap beberapa CHA, penilaiannya ada pada masing-masing anggota Komisi III DPR apakah menilainya bagus atau tidak.
Menurut Herman, pada prinsipnya Komisi III DPR RI tidak bisa mendapatkan orang yang sempurna karena setiap CHA ada kekurangannya.
"Dari hasil wawancara pertanyaan yang disampaikan, saya katakan hasilnya bagus sekali juga tidak. Setiap peserta ada kekurangan di sana sini. Namun, situasi sekarang adalah kebutuhan hakim agung yang pensiun lebih banyak dari yang masuk," ujarnya.
Sejak awal Komisi III DPR menyoroti terkait dengan integritas dan rekam jejak CHA dalam melakukan penilaian.
Komisi III DPR memiliki standar penilaian yang tinggi dalam menilai CHA salah satunya soal integritas yang menjadi penilaian utama.
Selain itu, kata dia, hal yang disoroti Komisi III DPR dari CHA adalah tugas dan fungsi dari calon sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Tentu kalau soal integritas yang kami nilai kurang, pasti kami tolak semua. Oleh karena itu, saya katakan dari awal, bisa dapat separuh saja sudah bagus," katanya.
Herman meminta anggota Komisi III DPR untuk melihat tes CHA tersebut sebagai negarawan. Pasalnya, kalau mencari calon yang sempurna, 11 orang tersebut tidak ada yang bisa lolos.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan 11 orang calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) pada hari Senin hingga Selasa (21/9).
Sebanyak delapan CHA yang menjalani uji kelayakan, terdiri atas tujuh calon hakim agung kamar pidana, yaitu Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, Suharto, dan Prim Haryadi.
Sementara itu, dua calon hakim agung kamar perdata, Ennid Hasanudin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer, Brigjen TNI Tama Ulinta Br. Tarigan.
Baca juga: Calon hakim agung tampik pengawasan oleh KY dan MA tumpang-tindih
Baca juga: Calon hakim agung Dwiarso dukung RUU Perampasan Aset
"Hal yang dicari dari uji kelayakan ini adalah moral dan integritas karena itu nomor satu," kata Herman di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Dari hasil uji kelayakan terhadap beberapa CHA, penilaiannya ada pada masing-masing anggota Komisi III DPR apakah menilainya bagus atau tidak.
Menurut Herman, pada prinsipnya Komisi III DPR RI tidak bisa mendapatkan orang yang sempurna karena setiap CHA ada kekurangannya.
"Dari hasil wawancara pertanyaan yang disampaikan, saya katakan hasilnya bagus sekali juga tidak. Setiap peserta ada kekurangan di sana sini. Namun, situasi sekarang adalah kebutuhan hakim agung yang pensiun lebih banyak dari yang masuk," ujarnya.
Sejak awal Komisi III DPR menyoroti terkait dengan integritas dan rekam jejak CHA dalam melakukan penilaian.
Komisi III DPR memiliki standar penilaian yang tinggi dalam menilai CHA salah satunya soal integritas yang menjadi penilaian utama.
Selain itu, kata dia, hal yang disoroti Komisi III DPR dari CHA adalah tugas dan fungsi dari calon sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Tentu kalau soal integritas yang kami nilai kurang, pasti kami tolak semua. Oleh karena itu, saya katakan dari awal, bisa dapat separuh saja sudah bagus," katanya.
Herman meminta anggota Komisi III DPR untuk melihat tes CHA tersebut sebagai negarawan. Pasalnya, kalau mencari calon yang sempurna, 11 orang tersebut tidak ada yang bisa lolos.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan 11 orang calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) pada hari Senin hingga Selasa (21/9).
Sebanyak delapan CHA yang menjalani uji kelayakan, terdiri atas tujuh calon hakim agung kamar pidana, yaitu Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, Suharto, dan Prim Haryadi.
Sementara itu, dua calon hakim agung kamar perdata, Ennid Hasanudin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer, Brigjen TNI Tama Ulinta Br. Tarigan.
Baca juga: Calon hakim agung tampik pengawasan oleh KY dan MA tumpang-tindih
Baca juga: Calon hakim agung Dwiarso dukung RUU Perampasan Aset
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment