ANTARA - Seiring diberlakukannya pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai membuka dua unit wisata edukasi, yakni Taman Reptilia dan Taman Burung. Pengunjung harus menjalani sejumlah pembatasan untuk bisa masuk, di antaranya sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan berusia 12 tahun ke atas. (Putri Hanifa/Rauf Adipati/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)
Komisaris Independen PT Pos Indonesia Condro Kirono (kanan) bersama Direktur Bisnis, Kurir, dan Logistik PT Pos Indonesia Tonggo Marbun di...
0 comments:
Post a Comment