Untuk lokasi dan bangunan hunian sementara akan disiapkan.
Manokwari (ANTARA) - Bupati Manokwari Hermus Indou menjanjikan pembangunan kembali ratusan permukiman apung bagi nelayan di kawasan Borobudur, Kelurahan Padarni setelah peristiwa kebakaran, Kamis (30/9) kemarin.Bupati Hermus Indou saat mengunjungi para korban di lokasi pengungsian serta meninjau puing-puing bangunan rumah apung di lokasi Kelurahan Padarni, Jumat petang, menyatakan rumah nelayan dan bangunan masjid yang terbakar di Manokwari akan dibangun kembali, ditata lebih baik sebagai kawasan wisata permukiman apung.
Hermus Indou juga menjanjikan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi para korban, sambil Pemkab Manokwari menyusun rencana penganggaran untuk rekonstruksi kawasan permukiman apung tersebut.
"Untuk lokasi dan bangunan hunian sementara akan disiapkan, sehingga para nelayan korban kebakaran bisa kembali mencari nafkah di laut, sambil pembangunan kembali kawasan Borobudur ditata lebih baik," ujar Bupati.
Selanjutnya Pemkab Manokwari sudah sediakan satu gedung sebagai tempat penampungan sementara keluarga para nelayan korban kebakaran.
Bupati Hermus Indou mengatakan salah satu gedung pemerintah sudah disediakan khusus bagi lanjut usia (lansia), wanita, dan anak-anak dari para nelayan korban kebakaran.
"Lansia, wanita, dan anak-anak akan dipindahkan ke gedung ini, sedangkan para pengungsi laki-laki tetap di lokasi tenda darurat di pesisir pantai untuk menjaga kapal mesin mereka," kata Bupati Hermus Indou.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budi Daya pada Dinas Perhubungan dan Kelautan Kabupaten Manokwari Dedi Ariana menyebutkan bahwa dari ribuan korban kebakaran, terdata sekitar 450 kepala keluarga berprofesi sebagai nelayan.
"Sebagian besar dari para korban adalah para nelayan, penjual ikan segar, ikan asin dan ikan pengasapan," kata Dedi.
Baca juga: 15 rumah nelayan Nipah Panjang Jambi terbakar
Baca juga: Sebuah kapal nelayan terbakar di Muara Angke
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment