Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyatakan, Indonesia berkomitmen mengaplikasikan pasal-pasal dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak wanita.

"Adalah komitmen Indonesia untuk tidak lelah mengimplementasikan pasal-pasal yang tertuang di dalam CEDAW dalam upaya perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak perempuan dan anak perempuan, terutama pada masa pandemi COVID-19. Meski masih terdapat sejumlah tantangan, namun dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, termasuk anggota Komite CEDAW, saya yakin Indonesia dapat menghapuskan segala bentuk perlakuan salah terhadap perempuan dan anak perempuan," ujar Menteri Bintang melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KPPPA jelaskan pentingnya Desa Ramah Perempuan Peduli Anak

Bintang memimpin delegasi RI dalam dialog konstruktif antara Pemerintah RI dengan Komite Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas capaian dan tantangan dalam menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia sebagai implementasi CEDAW.

Pihaknya berdialog secara hibrid dengan anggota delegasi yang terdiri dari 19 Kementerian/ Lembaga, perwakilan tiga pemerintah daerah yang hadir di Jakarta serta delegasi perwakilan tetap RI Jenewa yang hadir di ruang sidang di Markas PBB di Jenewa, Swiss.

Baca juga: Komnas Perempuan: Hukuman mati puncak kekerasan-diskriminasi gender

Melalui pertemuan tersebut, pemerintah Indonesia juga menegaskan kembali bahwa penegakan hak perempuan adalah perintah konstitusi yang menjadi prioritas nasional dan dituangkan dalam serangkaian agenda pembangunan nasional, termasuk dalam RANHAM 2020-2025 guna mempercepat aksi pemberdayaan dan pelindungan hak perempuan serta strategi nasional pencapaian SDG's.

Fokus pembahasan diberikan pada implementasi Pasal 1 sampai dengan Pasal 16 CEDAW, antara lain definisi diskriminasi, kerangka hukum, penanganan kekerasan terhadap perempuan, dan partisipasi politik perempuan, tindakan khusus sementara, perempuan dan kesehatan, kesetaraan dalam perkawinan dan hubungan keluarga, pekerja migran perempuan, perempuan disabilitas serta dampak COVID-19 bagi perempuan.

Baca juga: Kowani minta tidak ada diskriminasi pada pekerja perempuan

Menteri Bintang menggarisbawahi dampak COVID-19 kepada kelompok perempuan di mana pemerintah sangat memberi perhatian dan melakukan upaya untuk mengatasinya. Hal ini termasuk perlindungan tenaga kesehatan perempuan dan pemenuhan akses terhadap layanan kesehatan, mengatasi dampak sosial dan ekonomi melalui bantuan ekonomi langsung, perhatian pada dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pemanfaatan teknologi digital untuk pemenuhan hak-hak perempuan, seperti hak atas pendidikan dan aktivitas ekonomi.

Komite CEDAW terdiri atas 23 pakar independen di bidang hak-hak perempuan dari seluruh dunia yang bertugas memantau implementasi CEDAW. Saat ini Komite diketuai Gladys Acosta Vargas asal Peru.

Baca juga: Menteri PPPA: Jangan ada diskriminasi terhadap perempuan pekerja

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021