Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah pemerintah dalam memerangi aksi mafia tanah di Indonesia dan siap memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban.
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan, langkah Presiden Joko Widodo menjadikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setingkat kementerian dan menggabungkannya dengan urusan tata ruang sudah tepat, terlebih untuk memerangi kasus mafia tanah.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN tindak tegas mafia tanah
Namun sayangnya, belum ada catatan prestasi BPN yang cukup siginifikan sejak pelembagaan itu berjalan untuk mewujudkan kesungguhan pemberantasan mafia tanah.
Suroyo juga berpendapat konflik sengketa atau perebutan lahan yang kerap terjadi saat ini adalah bom waktu dari persoalan yang tidak diselesaikan secara serius di masa lalu.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Banyak capaian perangi mafia tanah berkat kerja sama
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan seperti Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian dapat meningkatkan sinergi dan bekerja lebih serius untuk menjawab kritik kencang yang belakangan muncul di ruang publik. Ia menilai diperlukan upaya perbaikan yang progresif dan berfokus pada upaya pemberantasan mafia tanah.
Ia mengatakan, persoalan tanah saat ini bukan hanya terjadi di daerah, melainkan juga muncul di perkotaan. Banyak tanah tidak termanfaatkan, bahkan pada area bisnis di Jakarta akibat sengketa kepemilikan.
Baca juga: IPW mendesak Polri tuntaskan kasus perampasan lahan petani KOPSA-M
”Banyak kerugian dari sengketa kepemilikan tanah di Jakarta, misalnya, siapa yang membayarkan pajak tanah itu? Selain itu, tanah-tanah itu sebetulnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas yang bermanfaat serta menyerap tenaga kerja” ujar dia.
LPSK, kata dia, sering mendapatkan permohonan perlindungan kasus-kasus yang disebabkan sengketa lahan dan sepak terjang mafia tanah saat ini.
Baca juga: Hakim Agung: Hadapi kasus mafia tanah harus ambil sikap afirmatif
Konflik tanah sering kali menyebabkan orang mendapatkan ancaman hingga mengalami kekerasan seperti penganiayaan dan penyiksaan. Dengan demikian, dia menegaskan LPSK bersedia dan siap melindungi masyarakat yang merupakan korban para mafia tanah.
”Sebagai representasi negara untuk melindungi saksi dan korban, kami siap memberi perlindungan bagi warga korban mafia tanah itu,” kata dia.
Baca juga: Mahfud MD minta KY lakukan pengawasan pada hakim sengketa tanah
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan, langkah Presiden Joko Widodo menjadikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setingkat kementerian dan menggabungkannya dengan urusan tata ruang sudah tepat, terlebih untuk memerangi kasus mafia tanah.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN tindak tegas mafia tanah
Namun sayangnya, belum ada catatan prestasi BPN yang cukup siginifikan sejak pelembagaan itu berjalan untuk mewujudkan kesungguhan pemberantasan mafia tanah.
Suroyo juga berpendapat konflik sengketa atau perebutan lahan yang kerap terjadi saat ini adalah bom waktu dari persoalan yang tidak diselesaikan secara serius di masa lalu.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Banyak capaian perangi mafia tanah berkat kerja sama
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan seperti Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian dapat meningkatkan sinergi dan bekerja lebih serius untuk menjawab kritik kencang yang belakangan muncul di ruang publik. Ia menilai diperlukan upaya perbaikan yang progresif dan berfokus pada upaya pemberantasan mafia tanah.
Ia mengatakan, persoalan tanah saat ini bukan hanya terjadi di daerah, melainkan juga muncul di perkotaan. Banyak tanah tidak termanfaatkan, bahkan pada area bisnis di Jakarta akibat sengketa kepemilikan.
Baca juga: IPW mendesak Polri tuntaskan kasus perampasan lahan petani KOPSA-M
”Banyak kerugian dari sengketa kepemilikan tanah di Jakarta, misalnya, siapa yang membayarkan pajak tanah itu? Selain itu, tanah-tanah itu sebetulnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas yang bermanfaat serta menyerap tenaga kerja” ujar dia.
LPSK, kata dia, sering mendapatkan permohonan perlindungan kasus-kasus yang disebabkan sengketa lahan dan sepak terjang mafia tanah saat ini.
Baca juga: Hakim Agung: Hadapi kasus mafia tanah harus ambil sikap afirmatif
Konflik tanah sering kali menyebabkan orang mendapatkan ancaman hingga mengalami kekerasan seperti penganiayaan dan penyiksaan. Dengan demikian, dia menegaskan LPSK bersedia dan siap melindungi masyarakat yang merupakan korban para mafia tanah.
”Sebagai representasi negara untuk melindungi saksi dan korban, kami siap memberi perlindungan bagi warga korban mafia tanah itu,” kata dia.
Baca juga: Mahfud MD minta KY lakukan pengawasan pada hakim sengketa tanah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment