Jakarta (ANTARA) - Penataan kelembagaan dapat menjadi salah satu cara memperkuat pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kelembagaan yang tertata dengan baik dan terintegrasi membantu kerja-kerja pelindungan dapat lebih optimal, kata Menpan RB saat Rapat Koordinasi Nasional Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Kamis.

“Beragam tantangan dalam implementasi perlindungan pekerja migran Indonesia dapat diselesaikan dengan strategi penataan kelembagaan, integrasi proses bisnis antarkementerian/lembaga dan instansi daerah, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) terintegrasi, dan optimalisasi layanan terpadu satu atap,” ternaf Tjahjo Kumolo.

Oleh karena itu, ia mendorong masing-masing kementerian/lembaga yang mengemban tugas melindungi pekerja migran Indonesia dapat mengevaluasi kinerja, tugas, dan fungsinya, serta melakukan penataan-penataan kelembagaan.

Baca juga: Ketua MPR prihatin banyak PMI asal NTT meninggal di luar negeri

Langkah itu, menurut Tjahjo, dapat mencegah adanya tumpang tindih tugas dan fungsi antarlembaga yang bertugas menaungi para pekerja migran dari tanah air.

“Pada level pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI mempunyai peran strategis dalam pelindungan pekerja migran,” sebut Tjahjo.

Sementara itu, pada tingkat pemerintah daerah, Menpan RB mendorong adanya penyusunan strategi melindungi para pekerja migran, antara lain mewujudkan Layanan Terpadu Satu Atap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dapat menjadikan Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran sebagai pedoman menata masing-masing lembaga.

Baca juga: DPR dorong penyelesaian MoU pekerja migran dengan Malaysia

“Pelindungan PMI merupakan bagian penting dalam Nawacita Presiden. Hal tersebut mengacu pada misi Presiden: Pelindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga,” sebut Menpan RB.

UU No. 18/2017 mengatur di antaranya pembagian tugas antarkementerian dan lembaga terkait pelindungan pekerja migran. Kementerian Ketenagakerjaan merupakan penyusun kebijakan, sementara BP2MI merupakan pelaksana.

Rapat Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, Kamis, menyoroti peran negara dalam mencegah penempatan PMI secara ilegal.

Tujuan rapat itu, yang turut dihadiri oleh Menpan RB, antara lain memperkuat koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait isu pekerja migran Indonesia.

Baca juga: UICI tawarkan kuliah program digital ke pekerja migran

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021