Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan keamanan data pribadi masyarakat terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan.
"Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Namun hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas karena kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
Karena itu menurut dia, perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK.
Baca juga: Pemberlakuan NIK jadi NPWP tak otomatis sebabkan pemilik dikenai pajak
Baca juga: Menkumham: KTP jadi NPWP mudahkan wajib pajak penuhi kewajiban
Baca juga: Menkeu berharap penambahan fungsi NIK jadi NPWP tingkatkan efisiensi
Puan juga menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tidak bertanggung jawab.
Dia juga menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi NIK dan NPWP tersebut.
"Pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar," ujarnya.
Puan menilai kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak dapat menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia.
Karena itu dia menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah.
"Sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat," katanya.
Dia menilai efektivitas perpajakan tersebut sebagai bagian dari realisasi satu identitas bagi rakyat Indonesia sehingga dirinya mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan lain seperti Dukcapil dan BPJS.
Puan mengatakan, DPR mendorong agar satu kartu tersebut berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan yang dapat dilayani dengan baik sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi.
"Dengan 'single identity' pelayanan pemerintah kepada masyarakat disebut akan semakin optimal. Reformasi birokrasi pun dinilai akan kian nyata," katanya.
"Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Namun hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas karena kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
Karena itu menurut dia, perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK.
Baca juga: Pemberlakuan NIK jadi NPWP tak otomatis sebabkan pemilik dikenai pajak
Baca juga: Menkumham: KTP jadi NPWP mudahkan wajib pajak penuhi kewajiban
Baca juga: Menkeu berharap penambahan fungsi NIK jadi NPWP tingkatkan efisiensi
Puan juga menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tidak bertanggung jawab.
Dia juga menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi NIK dan NPWP tersebut.
"Pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar," ujarnya.
Puan menilai kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak dapat menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia.
Karena itu dia menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah.
"Sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat," katanya.
Dia menilai efektivitas perpajakan tersebut sebagai bagian dari realisasi satu identitas bagi rakyat Indonesia sehingga dirinya mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan lain seperti Dukcapil dan BPJS.
Puan mengatakan, DPR mendorong agar satu kartu tersebut berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan yang dapat dilayani dengan baik sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi.
"Dengan 'single identity' pelayanan pemerintah kepada masyarakat disebut akan semakin optimal. Reformasi birokrasi pun dinilai akan kian nyata," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment