Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta otoritas Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh segera mengembalikan status kepegawaian dosen Saiful Mahdi yang telah mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Artinya saya berharap bahwa otoritas di USK Banda Aceh segera mengembalikan status kepegawaian dan memulihkan hak-hak Saiful Mahdi," kata Arsul Sani, di Banda Aceh, Jumat.
Permintaan tersebut disampaikan Arsul Sani saat melakukan kunjungan kerja bersama anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil, di Banda Aceh.
Arsul mengatakan semua sudah mengetahui bahwa Saiful Mahdi telah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi sehingga kesalahan yang bertentangan dengan hukum semuanya dihapuskan.
"Dengan amnesti, maka sebuah kesalahan itu dihapuskan menurut hukum, jadi beliau menjadi orang yang tidak pernah punya kesalahan hukum di mata hukum," ujarnya.
Baca juga: Saiful Mahdi diangkat jadi duta Lapas Banda Aceh
Arsul menyampaikan Saiful Mahdi seorang dosen yang memiliki tugas mengajar, membimbing mahasiswa, dan melakukan penelitian. Kalau kemudian hak-haknya tidak dipulihkan, maka yang bersangkutan belum bisa melaksanakan kewajibannya.
Menurut Arsul, sudah seyogianya instansi di mana Saiful Mahdi bekerja harus sepaham dengan semangat amnesti yang telah diberikan Presiden, yaitu dengan memulihkan hak-hak dan tentu statusnya sebagai seorang dosen atau seorang pegawai negeri.
"Saya khawatir kalau ini kemudian tidak segera dipulihkan, maka lembaga lain seperti Ombudsman RI bisa memandang bahwa ini tidak melaksanakan asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Baca juga: Komnas HAM: Nama dosen USK Saiful Mahdi harus dipulihkan
Arsul menegaskan jika terdapat sebuah keputusan seperti pemberian amnesti tersebut, maka sudah seharusnya dieksekusi dengan tepat karena itu masuk dalam bentuk rehabilitasi.
"Karena itu, kita meminta kepada USK Banda Aceh segera mengembalikan hak-hak Saiful Mahdi," ujar Arsul Sani.
Sementara itu, Saiful Mahdi mengaku bahwa statusnya sebagai pegawai dosen di USK belum dikembalikan oleh kampus setempat, padahal ia telah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.
"Sayangnya status saya di sistem kepegawaian USK masih terlihat tidak aktif," kata Saiful Mahdi.
Baca juga: Akademisi USK Saiful Mahdi resmi dibebaskan berkat amnesti Presiden
Saiful mengatakan kondisi ini sangat menyulitkan dirinya, terutama para mahasiswa di bawah bimbingannya sehingga belum bisa memberikan apa pun karena status tersebut.
Padahal, kata Saiful, pimpinan fakultas tempat dirinya mengajar sudah menyurati pimpinan kampus sejak 14 Oktober 2021 atau dua hari setelah amnesti diteken untuk meminta pengaktifan status kepegawaiannya kembali.
"Tapi sayang sampai sekarang sudah lebih dari sebulan amnesti status kami di kepegawaian masih tidak aktif," demikian Saiful Mahdi.
Seperti diketahui, akademisi USK Banda Aceh Dr Saiful Mahdi telah dibebaskan dari hukuman penjara setelah turunnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Amnesti.
Dengan pemberian amnesti tersebut, maka segala kesalahannya dihapuskan serta semua hak dan nama baiknya harus dikembalikan seperti sediakala.
"Artinya saya berharap bahwa otoritas di USK Banda Aceh segera mengembalikan status kepegawaian dan memulihkan hak-hak Saiful Mahdi," kata Arsul Sani, di Banda Aceh, Jumat.
Permintaan tersebut disampaikan Arsul Sani saat melakukan kunjungan kerja bersama anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil, di Banda Aceh.
Arsul mengatakan semua sudah mengetahui bahwa Saiful Mahdi telah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi sehingga kesalahan yang bertentangan dengan hukum semuanya dihapuskan.
"Dengan amnesti, maka sebuah kesalahan itu dihapuskan menurut hukum, jadi beliau menjadi orang yang tidak pernah punya kesalahan hukum di mata hukum," ujarnya.
Baca juga: Saiful Mahdi diangkat jadi duta Lapas Banda Aceh
Arsul menyampaikan Saiful Mahdi seorang dosen yang memiliki tugas mengajar, membimbing mahasiswa, dan melakukan penelitian. Kalau kemudian hak-haknya tidak dipulihkan, maka yang bersangkutan belum bisa melaksanakan kewajibannya.
Menurut Arsul, sudah seyogianya instansi di mana Saiful Mahdi bekerja harus sepaham dengan semangat amnesti yang telah diberikan Presiden, yaitu dengan memulihkan hak-hak dan tentu statusnya sebagai seorang dosen atau seorang pegawai negeri.
"Saya khawatir kalau ini kemudian tidak segera dipulihkan, maka lembaga lain seperti Ombudsman RI bisa memandang bahwa ini tidak melaksanakan asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Baca juga: Komnas HAM: Nama dosen USK Saiful Mahdi harus dipulihkan
Arsul menegaskan jika terdapat sebuah keputusan seperti pemberian amnesti tersebut, maka sudah seharusnya dieksekusi dengan tepat karena itu masuk dalam bentuk rehabilitasi.
"Karena itu, kita meminta kepada USK Banda Aceh segera mengembalikan hak-hak Saiful Mahdi," ujar Arsul Sani.
Sementara itu, Saiful Mahdi mengaku bahwa statusnya sebagai pegawai dosen di USK belum dikembalikan oleh kampus setempat, padahal ia telah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.
"Sayangnya status saya di sistem kepegawaian USK masih terlihat tidak aktif," kata Saiful Mahdi.
Baca juga: Akademisi USK Saiful Mahdi resmi dibebaskan berkat amnesti Presiden
Saiful mengatakan kondisi ini sangat menyulitkan dirinya, terutama para mahasiswa di bawah bimbingannya sehingga belum bisa memberikan apa pun karena status tersebut.
Padahal, kata Saiful, pimpinan fakultas tempat dirinya mengajar sudah menyurati pimpinan kampus sejak 14 Oktober 2021 atau dua hari setelah amnesti diteken untuk meminta pengaktifan status kepegawaiannya kembali.
"Tapi sayang sampai sekarang sudah lebih dari sebulan amnesti status kami di kepegawaian masih tidak aktif," demikian Saiful Mahdi.
Seperti diketahui, akademisi USK Banda Aceh Dr Saiful Mahdi telah dibebaskan dari hukuman penjara setelah turunnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Amnesti.
Dengan pemberian amnesti tersebut, maka segala kesalahannya dihapuskan serta semua hak dan nama baiknya harus dikembalikan seperti sediakala.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment