Gianyar, Bali (ANTARA) - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan empat pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar yang menyesuaikan dengan pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Dengan diberlakukannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya berdampak pada Peraturan Daerah di Kabupaten yang harus disesuaikan dengan kondisi hukum saat ini”, ujar Mahayastra dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Minggu.
Bupati I Made Mahayastra menyampaikan empat raperda tersebut kepada DPRD Gianyar dalam sidang paripurna yang digelar di gedung dewan perwakilan rakyat setempat di Gianyar, Bali, Jumat (12/11).
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa penyampaian pengantar raperda untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja perihal Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Surat Edaran Kementerian Republik Indonesia Nomor 188.34/7060/OTDA perihal tindak lanjut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Anom Masta, Bupati Mahayastra menyampaikan pengantar Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Baca juga: DPRD DKI target rampungkan dua Perda BUMD hingga akhir 2021
Baca juga: DPRD-Pemprov DKI sepakati 25 Raperda dalam Propemperda 2022
Baca juga: Peladang tradisional Kalbar minta DPRD berhenti bahas Raperda Karhutla
Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Gianyar.
“Keempat Rancangan Peraturan Daerah di atas disusun untuk terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” paparnya.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan, keempat rancangan peraturan daerah tersebut dilengkapi dengan naskah akademik/kajian dan telah melalui pembahasan dengan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Gianyar," lanjut Mahayastra.
Dengan disampaikannya rancangan peraturan daerah tersebut, Bupati Mahayastra berharap dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.
”Besar harapan saya rancangan peraturan daerah ini segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat kerja pansus sehingga raperda ini segera dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini akan dipergunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gianyar," harapnya.
Atas komitmen serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang tetap terjaga dengan baik dan harmonis dalam bingkai Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bupati Mahayastra mengucapkan terima kasih.
”Dengan diberlakukannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya berdampak pada Peraturan Daerah di Kabupaten yang harus disesuaikan dengan kondisi hukum saat ini”, ujar Mahayastra dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Minggu.
Bupati I Made Mahayastra menyampaikan empat raperda tersebut kepada DPRD Gianyar dalam sidang paripurna yang digelar di gedung dewan perwakilan rakyat setempat di Gianyar, Bali, Jumat (12/11).
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa penyampaian pengantar raperda untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja perihal Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Surat Edaran Kementerian Republik Indonesia Nomor 188.34/7060/OTDA perihal tindak lanjut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Anom Masta, Bupati Mahayastra menyampaikan pengantar Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Baca juga: DPRD DKI target rampungkan dua Perda BUMD hingga akhir 2021
Baca juga: DPRD-Pemprov DKI sepakati 25 Raperda dalam Propemperda 2022
Baca juga: Peladang tradisional Kalbar minta DPRD berhenti bahas Raperda Karhutla
Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Gianyar.
“Keempat Rancangan Peraturan Daerah di atas disusun untuk terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” paparnya.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan, keempat rancangan peraturan daerah tersebut dilengkapi dengan naskah akademik/kajian dan telah melalui pembahasan dengan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Gianyar," lanjut Mahayastra.
Dengan disampaikannya rancangan peraturan daerah tersebut, Bupati Mahayastra berharap dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.
”Besar harapan saya rancangan peraturan daerah ini segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat kerja pansus sehingga raperda ini segera dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini akan dipergunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gianyar," harapnya.
Atas komitmen serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang tetap terjaga dengan baik dan harmonis dalam bingkai Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bupati Mahayastra mengucapkan terima kasih.
Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment