ANTARA - Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno pada Senin (29/11) di Tangerang, Banten, menanggapi polemik munculnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali terulang. (Agung Andhika Indrawan/Yovita Amalia/Anom Prihantoro)
Home »
Hindari kasus »
Kekerasan seksual »
Permendikbud 30 »
Politik »
Rano Karno »
Rano Karno: Permendikbud 30 hindari kasus kekerasan seksual terulang
Tuesday, November 30, 2021
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment