ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan edukasi muatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Tenaga Ahli Kemenkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rachmawati, Kamis (2/12), menyatakan sosialisasi tersebut perlu dilakukan agar masyarakat sadar dan mengetahui dari produk hukum yang akan dihasilkan. (Helmut Timothy/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)
Home »
Agar masyarakat »
disahkan »
Saat »
Tidak kaget »
UU PDP »
Agar masyarakat tidak kaget saat UU PDP disahkan
Friday, December 3, 2021
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment