Jakarta (ANTARA) - Akademisi Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti mendorong penguatan kaderisasi partai politik (parpol) untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Indonesia menganut sistem demokrasi perwakilan, dan yang menjadi tiangnya adalah partai politik dan parlemen,” kata Valina ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Kilas Balik Politik Indonesia 2021: Tantangan bagi Penguatan Demokrasi, Keamanan, Diplomasi, Identitas, dan Ekonomi Politik” yang disiarkan di kanal YouTube Pusat Riset Politik - BRIN, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi aspek keterbukaan publik merupakan salah satu indikator yang memperlihatkan kurangnya keterwakilan dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi.
Baca juga: Pengamat: Parpol agar siapkan kaderisasi dengan sungguh-sungguh
Selain itu, capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI selama 2021 sangat rendah. DPR hanya mampu menyelesaikan tujuh rancangan undang-undang (RUU) dari 37 RUU dalam prolegnas. Valina berpandangan bahwa kualitas regulasi dan capaian DPR dalam satu tahun memperlihatkan kualitas parlemen dan kualitas partai politik.
Tidak hanya melihat dari segi regulasi yang dihasilkan oleh DPR, Valina juga meninjau dari komposisi latar belakang para anggota DPR RI.
Baca juga: Pengamat: calon tunggal bukti kaderisasi parpol lemah
Baca juga: Ahli: Perlu batasi jumlah parpol pengusung calon di pilkada
“Sebanyak 55 persen atau 318 anggota DPR RI berasal dari kelompok pebisnis. Data ini mengindikasikan potensi konflik kepentingan dalam pembuatan UU akan semakin tinggi,” kata dia.
Oleh karena itu, katanya, penguatan partai politik dari segi ideologi, rekrutmen, kaderisasi, dan kemandirian politik menjadi pekerjaan rumah bagi para pemangku kepentingan yang terlibat untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya terkait dengan proses pembuatan regulasi.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita yang penting ke depan mengenai partai dan parlemen,” kata Valina.
“Indonesia menganut sistem demokrasi perwakilan, dan yang menjadi tiangnya adalah partai politik dan parlemen,” kata Valina ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Kilas Balik Politik Indonesia 2021: Tantangan bagi Penguatan Demokrasi, Keamanan, Diplomasi, Identitas, dan Ekonomi Politik” yang disiarkan di kanal YouTube Pusat Riset Politik - BRIN, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi aspek keterbukaan publik merupakan salah satu indikator yang memperlihatkan kurangnya keterwakilan dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi.
Baca juga: Pengamat: Parpol agar siapkan kaderisasi dengan sungguh-sungguh
Selain itu, capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI selama 2021 sangat rendah. DPR hanya mampu menyelesaikan tujuh rancangan undang-undang (RUU) dari 37 RUU dalam prolegnas. Valina berpandangan bahwa kualitas regulasi dan capaian DPR dalam satu tahun memperlihatkan kualitas parlemen dan kualitas partai politik.
Tidak hanya melihat dari segi regulasi yang dihasilkan oleh DPR, Valina juga meninjau dari komposisi latar belakang para anggota DPR RI.
Baca juga: Pengamat: calon tunggal bukti kaderisasi parpol lemah
Baca juga: Ahli: Perlu batasi jumlah parpol pengusung calon di pilkada
“Sebanyak 55 persen atau 318 anggota DPR RI berasal dari kelompok pebisnis. Data ini mengindikasikan potensi konflik kepentingan dalam pembuatan UU akan semakin tinggi,” kata dia.
Oleh karena itu, katanya, penguatan partai politik dari segi ideologi, rekrutmen, kaderisasi, dan kemandirian politik menjadi pekerjaan rumah bagi para pemangku kepentingan yang terlibat untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya terkait dengan proses pembuatan regulasi.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita yang penting ke depan mengenai partai dan parlemen,” kata Valina.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment