Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan agar pembahasan RUU tersebut jangan tergesa-gesa, karena persoalan yang dibahas sangat kompleks.

"Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks," kata Suryadi, di Jakarta, Kamis.

Dia menilai butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat. Menurut dia, ada beberapa substansi yang harus dikritisi, seperti terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara.

"Kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," ujarnya.

Dia menilai pembahasan RUU IKN jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas. Menurut dia, jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik.

Dia juga mengkritisi jumlah anggota Pansus RUU IKN yang melebihi ketentuan yang diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menetapkan keanggotaan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) yang beranggotakan sebanyak 56 orang dari 9 fraksi.

"Apakah dapat disetujui susunan keanggotaan Pansus RUU IKN," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir setuju penetapan keanggotaan Panja RUU IKN tersebut.

Dasco mengatakan, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan keanggotaan pansus sebanyak 30 orang.

Namun, menurut dia, karena kompleksitas dan substansi yang dibahas merupakan lintas komisi, maka Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 3 November 2021 sepakat membentuk Panja RUU IKN dengan jumlah anggota 56 orang dan pimpinan pansus sebanyak 6 orang.

"Adapun komposisi anggota pansus dengan berdasarkan perimbangan dan pemerataan anggota tiap fraksi, maka Fraksi PDIP sebanyak 12 orang, Fraksi Golkar 8 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Fraksi NasDem 6 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 5 orang, Fraksi PAN 4 orang, dan Fraksi PPP 2 orang," ujarnya pula.
Baca juga: DPR tetapkan keanggotaan Pansus RUU IKN

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021