Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginginkan kepolisian mengusut tuntas kasus mahasiswi NW (23) yang meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pihaknya turut mengucapkan dukacita yang mendalam atas kasus yang menimpa NW, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang tersebut.
"Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya, khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur, sekaligus berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Bintang menambahkan bahwa sudah sepantasnya bagi semua pihak memberikan rasa empati yang besar terhadap korban dan keluarganya.
Selama ini Kemen PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Menteri Bintang, kasus yang menimpa NW itu menyadarkan dan memicu semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban di kemudian hari.
"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu," ujar Menteri Bintang.
Bintang menambahkan bahwa upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah maupun masyarakat secara umum, termasuk aktivis HAM perempuan.
Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Kemen PPPA juga terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi undang-undang.
"Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi call centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan," kata Bintang.
Baca juga: Polri tindak tegas Bripda Randy Bagus dengan PTDH
Baca juga: Universitas Brawijaya jelaskan kasus pelecehan seksual mahasiswa
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment