Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) akan mencarikan solusi persoalan alokasi 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), seperti yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro saat menerima audiensi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin.

“Secara teknis harusnya bisa dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait, yakni Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemensos,” kata Juri Ardiantoro.

Baca juga: KSP: Mahasiswa harus mulai pikirkan sistem politik

Menurut Juri, polemik alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD menjadi isu penting yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.“Karena menyangkut hak rakyat dan posisi kepala desa dalam mengatur BLT DD,” kata Juri.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang Penggunaan Dana Desa menuai protesi kepala desa se-Indonesia. Di dalam peraturan itu menyebutkan bahwa 40 persen dana desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wargiyati pada kesempatan itu menyampaikan pihaknya mengusulkan persentase 40 persen dalam aturan dihilangkan dan diganti dengan kebutuhan desa sesuai realitas di lapangan.

Baca juga: KSP apresiasi pembentukan Satgas COVID-19 Pelajar di Tegal
Baca juga: KSP: Presiden beri atensi pengendalian COVID-19 di sekolah


Wargiyati mengakui pemerintah desa kesulitan untuk menerapkan aturan alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD karena situasi dan kondisi setiap desa berbeda-beda. Ia mencontohkan ada desa yang memiliki jumlah penduduk cukup banyak, tetapi ada pula desa yang penduduknya sedikit.

“Jika dipukul rata harus 40 persen, ini sangat menyulitkan untuk mengatur BLT DD. Apalagi sebagian program bantuan sosial sudah di-'cover' oleh beberapa kementerian seperti Kemensos. Desa jadi bingung, BLT dana desa ini harus disalurkan kepada siapa lagi,” ujar dia.

Papdesi berharap pemerintah segera melakukan revisi Perpres 104/2021 secepatnya agar regulasi turunan terutama soal alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD bisa segara menjadi acuan pelaksanaan dana desa di lapangan.

“Kami minta tolong KSP bisa segera sampaikan kepada Presiden agar kami di pemerintahan desa tidak khawatir dan takut mengelola dana desa dan bisa merancang APBDes secepatnya,” jelasnya.


 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021