Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan negara perlu menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual.

"Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai dari penculikan, jual beli orang hingga pemerkosaan, suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila," kata Lestai Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, terkait kasus pemerkosaan seorang perempuan berusia 14 tahun yang diilakukan sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat.

Kejadian tersebut pada pertengahan bulan Desember 2021 dan beredar luas di media sosial.

Lestari menilai semua pihak termasuk para wakil rakyat yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespons maraknya kasus kekerasan seksual dengan mengakselerasi proses legislasi, agar RUU tersebut segera menjadi undang-undang.

Menurut dia, dari hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 menyebutkan bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.

"Apalagi saat ini ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisir, sehingga perlu sistem yang menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku," ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya adalah dengan menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi.

Menurut dia, RUU TPKS yang saat ini masih menunggu pengesahan di rapat paripurna untuk dijadikan RUU inisiatif DPR adalah bagian dari bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya.

Ia mendesak pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diputuskan dalam rapat paripurna pada masa sidang ketiga, agar bisa segera dibahas bersama Pemerintah untuk menjadi undang-undang dan mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: UU No 17/ 2016 diminta diterapkan pada pelaku kekerasan seksual anak
Baca juga: Menko PMK sebut UU TPKS dibutuhkan secara mendesak


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021