Harus ada keadilan bahwa si kaya harus membayar pajak lebih tinggi
Jakarta (ANTARA) - Prestasi pemerintah yang mencapai realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target Rp1.229,59 triliun dinilai harus disertai dengan memaksimalkan perwujudan konsep perpajakan yang berkeadilan."Yang jelas harus ada keadilan bahwa si kaya harus membayar pajak lebih tinggi dan bukan justru banyak diberikan fasilitas pengurangan atau pengampunan," kata Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Anis mengungkapkan, tahun lalu Indonesia mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas, yang turut menopang penerimaan pajak. Namun, apabila dilihat dari kinerja penerimaan pajak pada 2021, maka struktur penerimaan masih belum berubah.
Menurut dia, terpenting adalah komitmen pemerintah memaksimalkan penerimaan khususnya perpajakan yang berkeadilan.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menekankan pajak yang berkeadilan merupakan salah satu yang harus diperhatikan pemerintah untuk mengubah struktur penerimaan perpajakan terutama terkait dengan PPh orang pribadi nonkaryawan dan karyawan.
Selain itu, ujar dia, pada 2022, pemerintah juga harus menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang untuk menjamin paket kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan baik dan tepat sasaran seperti program pengungkapan sukarela (PPS).
"Kita akan lihat seperti apa efektivitas dan pengaruh dari penambahan layer tarif 35 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar ini," ujar Anis.
Penerimaan pajak berhasil mencatatkan realisasi melebihi dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang sebesar Rp1.229,6 triliun.
Tercapainya penerimaan pajak tahun ini merupakan kabar gembira yang dinanti-nanti pemerintah, pasalnya penerimaan pajak sudah 12 tahun lamanya tak mencapai target.
Setoran pajak terakhir kali mencapai target pada 2008, di mana saat itu penerimaan pajak mencapai Rp571,1 triliun atau 106,84 persen dari target APBNP 2008, yakni Rp534,53 triliun.
Kendati demikian, realisasi pemasukan pajak pada 2021 lebih baik dibandingkan 2008 lantaran penerimaan pajak 12 tahun lalu berhasil melesat akibat adanya program sunset policy, yakni penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.
Kementerian Keuangan mencatat program tersebut menyumbang kontribusi sebesar 15,2 persen terhadap surplus penerimaan pajak tahun 2008 yang mencapai Rp36,57 triliun.
Baca juga: Menkeu: Pemanfaatan insentif pajak di 2021 capai Rp68,32 triliun
Baca juga: DPR: UU HPP berpotensi naikkan tax ratio hingga 10,12 persen pada 2025
Baca juga: DPR RI setujui RUU HPP jadi Undang-Undang
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment