Tugas Wakil Jaksa Agung adalah memimpin proses implementasi UU Kejaksaan di institusi kejaksaan.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai peran Wakil Jaksa Agung Sunarta sangat sentral dalam menginisiasi terbentuknya peraturan pelaksana Undang-Undang Kejaksaan yang baru khususnya terkait reformasi birokrasi.Dia menilai, setelah disahkannya revisi UU Kejaksaan pada Desember 2021, maka yang paling penting untuk menjadi atensi dan tugas Wakil Jaksa Agung adalah memimpin proses implementasi UU Kejaksaan di institusi kejaksaan.
"Salah satu yang penting adalah melanjutkan reformasi birokrasi di kejaksaan dengan berbekal UU Kejaksaan yang baru. Karena itu Wakil Jaksa Agung harus berperan sentral dalam menginisiasi terbitnya peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mewujudkan hal-hal yang dibuka dalam UU tersebut, misalnya jaksa sebagai ASN yang punya kekhususan," kata Arsul, di Jakarta, Kamis.
Arsul menilai kejaksaan perlu menginisiasi peraturan pelaksanaannya dan jangan menggantungkan pada institusi lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).
Selain itu, menurut dia, Wakil Jaksa Agung harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam promosi serta mutasi jabatan di kejaksaan.
"Langkah itu agar moralitas kerja dan kinerja jajaran kejaksaan terangkat dengan baik, karena semuanya akan merasa punya kesempatan yang lebih baik untuk mendapat promosi dan mutasi," ujarnya pula.
Dia juga berharap, Sunarta bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) meneguhkan fungsi pengawasan melekat terhadap jajaran kejaksaan, sehingga kepercayaan publik akan meningkat.
Menurut dia, Sunarta yang memiliki latar belakang intelijen di kejaksaan bisa memaksimalkan tugas pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.
"Tugas pemulihan aset bisa dilakukan karena selama ini Wakil Jaksa Agung memimpin Tim Pemburu Aset," katanya lagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Setia Untung Arimuladi yang memasuki masa pensiun per 1 Januari 2022. Sunarta sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Penunjukan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.
"Surat keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Leonard menyebutkan, berdasarkan surat keputusan (SK) tersebut, maka memutuskan dan memberhentikan dengan hormat jabatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung terhitung mulai 1 Januari 2022.
Sedangkan jabatan Jamintel akan digantikan Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Jabatan Jamwas diisi Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Jampidsus.
Baca juga: Anggota DPR harap Wakil Jaksa Agung tuntaskan kasus pelanggaran HAM
Baca juga: Presiden tunjuk Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment