Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur mampu mengurangi kesenjangan sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah di luar Pulau Jawa, terutama di kawasan timur Indonesia.
Kesepakatan itu disampaikan DPD RI melalui pandangan umum akhir yang dibacakan Agustin Teras Narang dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Jakarta, Selasa dini hari.
"DPD RI sepakat IKN yang baru harus menjadi simbol identitas nasional, nyaman, berkelanjutan, selaras dengan alam, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa yang akan datang," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPD RI minta pemerintah jelaskan Nusantara jadi nama IKN
Meski begitu, DPD RI menyayangkan dengan ketergesa-gesaan pembahasan RUU tentang IKN karena RUU yang seharusnya sangat monumental dan bersejarah itu masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam.
"Dalam RUU IKN itu belum dijelaskan seperti apa bentuk pemerintahan, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk yang menjadi bagian lampiran yang tidak terpisahkan dari RUU tersebut," kata anggota DPD RI itu.
Teras yang juga anggota Pansus RUU IKN itu mengatakan DPD RI menghargai usul inisiatif pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara. Namun, DPD RI menilai belum ada penjelasan lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis, dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.
Baca juga: Anggota DPD: IKN momen lindungi hutan dan masyarakat Kalimantan
Baca juga: DPD dorong masyarakat Kalimantan gelar musyawarah untuk persiapan IKN
DPD RI sepakat bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait istilah dan pengaturan otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa otorita bukan bagian dari jenis pemerintahan di UUD 1945. Di mana Pasal 18 ayat (4) UUD RI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas gubernur untuk pemerintah provinsi, bupati//wali kota untuk pemerintah kabupaten/kota.
Untuk itu, DPD RI menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
"DPD RI mengingatkan terkait rencana induk yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit," kata Teras Narang.
Kesepakatan itu disampaikan DPD RI melalui pandangan umum akhir yang dibacakan Agustin Teras Narang dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Jakarta, Selasa dini hari.
"DPD RI sepakat IKN yang baru harus menjadi simbol identitas nasional, nyaman, berkelanjutan, selaras dengan alam, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa yang akan datang," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPD RI minta pemerintah jelaskan Nusantara jadi nama IKN
Meski begitu, DPD RI menyayangkan dengan ketergesa-gesaan pembahasan RUU tentang IKN karena RUU yang seharusnya sangat monumental dan bersejarah itu masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam.
"Dalam RUU IKN itu belum dijelaskan seperti apa bentuk pemerintahan, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk yang menjadi bagian lampiran yang tidak terpisahkan dari RUU tersebut," kata anggota DPD RI itu.
Teras yang juga anggota Pansus RUU IKN itu mengatakan DPD RI menghargai usul inisiatif pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara. Namun, DPD RI menilai belum ada penjelasan lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis, dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.
Baca juga: Anggota DPD: IKN momen lindungi hutan dan masyarakat Kalimantan
Baca juga: DPD dorong masyarakat Kalimantan gelar musyawarah untuk persiapan IKN
DPD RI sepakat bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait istilah dan pengaturan otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa otorita bukan bagian dari jenis pemerintahan di UUD 1945. Di mana Pasal 18 ayat (4) UUD RI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas gubernur untuk pemerintah provinsi, bupati//wali kota untuk pemerintah kabupaten/kota.
Untuk itu, DPD RI menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
"DPD RI mengingatkan terkait rencana induk yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit," kata Teras Narang.
Pewarta: Kasriadi/Jaya Wirawana Manurung
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment