Jayapura (ANTARA) -
Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut proses pengobatan yang dijalani oleh dirinya telah menempuh prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
  
Menurut Rifai, Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatan dengan berbagai macam cara, baik pencegahan dan penyembuhan.
 
"Gubernur menyayangkan narasi-narasi keliru yang masih dalam koridor hipotesis sudah dianggap sebagai sajian ilmiah oleh sekelompok orang," ujarnya.
 
Dia menjelaskan Gubernur Lukas Enembe meminta kepada sejumlah tokoh yang mendesaknya untuk mundur ataupun digantikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat agar lebih dulu memperkaya diri atas informasi yang sahih terkait kondisi fisik gubernur dari otoritas resmi ataupun yang berwenang.

Baca juga: Gubernur Enembe sebut 72 tahun angka layak sambut perubahan-inovasi
 
"Gubernur Papua Lukas Enembe telah menerima sejumlah masukan dan kritik yang diberikan oleh sejumlah tokoh menyoal kondisi fisiknya," tuturnya.
 
Dia menambahkan Gubernur Enembe menganggap bahwa penyampaian pendapat yang datang dari sudut pandang setiap kelompok masyarakat Papua akan selalu diterima dan menjadi masukan yang berharga bagi kepemimpinannya, selama koridor yang digunakan selalu dalam ruang yang sejuk, damai dan beretika.
 
"Pasca-pengobatan Gubernur Lukas Enembe dari Singapura beberapa bulan yang lalu memang telah dilakukan sejumlah penataan organisasi pada Pemerintahan Provinsi Papua yang semata-mata untuk memperkuat koordinasi dan mengakselerasi kinerja," ujarnya.
 
Gubernur Lukas Enembe juga berpesan agar masyarakat adat yang ada di seluruh Tanah Papua untuk tidak terpecah oleh agenda-agenda yang bertendensi adu domba sehingga mengajak kepada seluruh tokoh adat, agama dan masyarakat yang ada di Papua untuk menjaga perdamaian dan ketentraman.
 
Sebelumnya, beredar kabar Gubernur Papua Lukas Enembe kembali sakit dan mengakibatkan kegaduhan birokrasi serta minusnya pelayanan publik sehingga sejumlah tokoh mendesaknya turun dan diganti oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022