Untuk dukungan kepada personel yang menjadi hak perorangan harus langsung ditransfer ke rekening masing-masing sesuai indeks yang telah ditentukan
Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan dana dukungan wajib bagi personel yang bertugas dalam mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan vaksinasi harus ditransfer ke rekening masing-masing personel"Untuk dukungan kepada personel yang menjadi hak perorangan harus langsung ditransfer ke rekening masing-masing sesuai indeks yang telah ditentukan," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, Minggu.
Hal tersebut ditegaskan Panglima TNI usai menggelar teleconference dengan jajaran Pangkotama dari tiga matra yakni TNI AD, TNI AL dan TNI AU di Kodam XVII/Cenderawasih, Papua.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengatakan dukungan bagi para personel dikurangi sesuai dengan jumlah anggaran yang diberikan kepada semua satuan TNI yang menggelar personelnya.
Baca juga: Prajurit TNI gunakan hiasan kepala khas Papua gelar vaksinasi
Baca juga: Panglima TNI: Tiga oknum TNI kasus Nagreg sudah ditetapkan tersangka
Ia mengatakan sejak 18 November 2021 hingga akhir Desember 2022, Jenderal Andika akan menggunakan anggaran operasi PPKM yang sudah diwariskan sebelumnya bagi 31 ribu personel per hari yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, setiap Kodam dan semua satuan TNI yang menggelar personel harus mengurangi jumlahnya. Tujuannya, jika dipukul rata terhitung 18 November 2021 hingga akhir Desember 2022 total per harinya hanya untuk 31 ribu prajurit.
Selain itu, kata dia, khusus untuk dana taktis dan kodal operasi PPKM akan ditransfer ke masing-masing Pangkotama. Sedangkan untuk vaksinasi, tidak akan dilakukan pengurangan.
"Ini bisa kita dukung jadi tidak perlu pengurangan," ujarnya.
Andika kembali menegaskan pencairan dana tersebut harus sesuai dengan nama dan rekening masing-masing prajurit TNI yang bertugas.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment