Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Jumat (7/1), mulai dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan posisi wakil menteri hanya akan diisi apabila diperlukan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Plt Wali Kota Bekasi.
Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.
Mensesneg: Posisi wakil menteri diisi hanya bila diperlukan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa posisi wakil menteri (wamen) akan diisi hanya apabila diperlukan.
"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisi itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip dari keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, Jakarta, Jumat (7/1).
Selengkapnya baca di sini.
MPR dukung kebijakan larangan kunjungan WNA dari 14 negara
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung kebijakan pemerintah menetapkan larangan kunjungan Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022.
"Kebijakan tersebut sebagai langkah untuk pencegahan penularan COVID-19 varian Omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara termasuk di Indonesia," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/1).
Selengkapnya baca di sini.
Peneliti LSI: Ganjar-Puan pasangan jalan tengah
Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Toto Izul Fatah, menyatakan duet Ganjar Pranowo-Puan Maharani yang diusung sejumlah tokoh dan kader PDI Perjuangan merupakan solusi cerdas menjadi pasangan capres dan cawapres jalan tengah.
“Saya kira, duet Ganjar-Puan itu merupakan tawaran sekaligus solusi cerdas yang sangat potensial memecah kebuntuan dan kegamangan politik di internal PDIP. Dengan Duet tersebut, selain mampu mengakomodir aneka kepentingan kelompok yang menginginkan capres tertentu, juga sangat mungkin mengantar PDIP menjadi makin solid,” kata Toto dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).
Selengkapnya baca di sini.
PDIP siapkan langkah hukum terkait kabar hoaks Megawati meninggal
DPP PDI Perjuangan akan menyiapkan langkah hukum terkait kabar bohong (hoaks) Megawati Soekarnoputri tutup usia yang beredar media sosial.
"Saya sebagai sekjen memutuskan agar bantuan hukum PDIP melaporkan kabar hoaks itu kepada aparat hukum agar hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi," kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
Selengkapnya baca di sini.
Ridwan Kamil tetapkan Tri Adhianto jadi Plt Wali Kota Bekasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi setelah ditangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini, Pak Wakil (Wali Kota Bekasi) dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Jadi dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen. Lalu hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," kata Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan Bandung, Jumat (7/1).
Selengkapnya baca di sini.
Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.
Mensesneg: Posisi wakil menteri diisi hanya bila diperlukan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa posisi wakil menteri (wamen) akan diisi hanya apabila diperlukan.
"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisi itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip dari keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, Jakarta, Jumat (7/1).
Selengkapnya baca di sini.
MPR dukung kebijakan larangan kunjungan WNA dari 14 negara
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung kebijakan pemerintah menetapkan larangan kunjungan Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022.
"Kebijakan tersebut sebagai langkah untuk pencegahan penularan COVID-19 varian Omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara termasuk di Indonesia," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/1).
Selengkapnya baca di sini.
Peneliti LSI: Ganjar-Puan pasangan jalan tengah
Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Toto Izul Fatah, menyatakan duet Ganjar Pranowo-Puan Maharani yang diusung sejumlah tokoh dan kader PDI Perjuangan merupakan solusi cerdas menjadi pasangan capres dan cawapres jalan tengah.
“Saya kira, duet Ganjar-Puan itu merupakan tawaran sekaligus solusi cerdas yang sangat potensial memecah kebuntuan dan kegamangan politik di internal PDIP. Dengan Duet tersebut, selain mampu mengakomodir aneka kepentingan kelompok yang menginginkan capres tertentu, juga sangat mungkin mengantar PDIP menjadi makin solid,” kata Toto dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).
Selengkapnya baca di sini.
PDIP siapkan langkah hukum terkait kabar hoaks Megawati meninggal
DPP PDI Perjuangan akan menyiapkan langkah hukum terkait kabar bohong (hoaks) Megawati Soekarnoputri tutup usia yang beredar media sosial.
"Saya sebagai sekjen memutuskan agar bantuan hukum PDIP melaporkan kabar hoaks itu kepada aparat hukum agar hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi," kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
Selengkapnya baca di sini.
Ridwan Kamil tetapkan Tri Adhianto jadi Plt Wali Kota Bekasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi setelah ditangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini, Pak Wakil (Wali Kota Bekasi) dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Jadi dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen. Lalu hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," kata Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan Bandung, Jumat (7/1).
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment