Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan kepastian waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berdampak positif bagi upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
"Semoga dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Kemendagri dan Bawaslu hari ini, dapat ditetapkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, termasuk tanggal pemungutan suaranya," kata Luqman di Jakarta, Senin.
Luqman menjelaskan pelaku usaha dan dunia investasi butuh kepastian politik, akibat selama ini berkembang isu dan spekulasi adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Pemilu 2024.
Baca juga: SMRC: Mayoritas masyarakat tidak ingin Pemilu 2024 diundur
Luqman menegaskan Komisi II, KPU dan pemerintah membawa semangat melaksanakan perintah konstitusi, terutama amanat bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun.
"Kami akan berusaha keras untuk mencapai kesepakatan bulat mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dalam raker hari ini," kata Luqman.
Komisi II DPR RI mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP), Senin (24/1) bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Terdapat tiga wacana hari pemungutan suara pada pemilu mendatang, yakni 21 Februari, 17 April (sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019) dan 15 Mei 2024.
Belum dipastikannya waktu pemilu menjadikan draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ikut tertunda.
Baca juga: Anggota DPR: Penetapan tanggal pemilu harus hindari politisasi SARA
Baca juga: Perludem: Usulan pemungutan suara 14 Februari melalui kalkulasi teknis
Baca juga: Perludem: Hindari tumpukan beban penyelenggaraan tahapan pemilihan
"Semoga dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Kemendagri dan Bawaslu hari ini, dapat ditetapkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, termasuk tanggal pemungutan suaranya," kata Luqman di Jakarta, Senin.
Luqman menjelaskan pelaku usaha dan dunia investasi butuh kepastian politik, akibat selama ini berkembang isu dan spekulasi adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Pemilu 2024.
Baca juga: SMRC: Mayoritas masyarakat tidak ingin Pemilu 2024 diundur
Luqman menegaskan Komisi II, KPU dan pemerintah membawa semangat melaksanakan perintah konstitusi, terutama amanat bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun.
"Kami akan berusaha keras untuk mencapai kesepakatan bulat mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dalam raker hari ini," kata Luqman.
Komisi II DPR RI mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP), Senin (24/1) bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Terdapat tiga wacana hari pemungutan suara pada pemilu mendatang, yakni 21 Februari, 17 April (sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019) dan 15 Mei 2024.
Belum dipastikannya waktu pemilu menjadikan draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ikut tertunda.
Baca juga: Anggota DPR: Penetapan tanggal pemilu harus hindari politisasi SARA
Baca juga: Perludem: Usulan pemungutan suara 14 Februari melalui kalkulasi teknis
Baca juga: Perludem: Hindari tumpukan beban penyelenggaraan tahapan pemilihan
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment