Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi yang juga Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pemerintah dapat menggandeng Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk optimalisasi realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2022, terutama pada tingkat daerah.
"Kekhawatiran berlebih terkait kriminalisasi pejabat daerah bisa diakomodir dengan penekanan terhadap pendampingan dan konsultasi intensif baik dari pemerintah pusat maupun BPK, hingga pengawalan kejaksaan," kata Bhima dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.
Bhima memaparkan, dalam dua tahun terakhir, masalah pendataan menjadi salah satu hal yang menjadi penghambat kecepatan realisasi anggaran.
Baca juga: CORE sarankan pemda perkuat komunikasi dengan pusat dalam program PEN
Disamping itu, menurut dia, aturan teknis harus dibuat secara lebih jelas untuk menghindari revisi yang terlalu sering di level pejabat pelaksana teknis.
Untuk itu, pendampingan dan pembinaan oleh BPK sangat dibutuhkan agar hambatan-hambatan tersebut dapat terselesaikan.
"Tapi apabila ada kepala daerah yang masih menumpuk belanja di bank, maupun tidak memiliki senses of urgency dengan melakukan realisasi di akhir tahun, perlu diberi sanksi yang cukup berat," ujar Bhima.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko WIdodo telah menyetujui empat program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi sementara PEN 2021 capai Rp658,6 triliun
"Di tahun 2022 ini, alokasi program PEN yang akan kami dorong yaitu Rp414,1 triliun," ujar Airlangga.
Keempat program baru dalam PEN 2022 tersebut yakni subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar tiga persen pada Januari-Juni 2022 dan perluasan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) serta percepatan penyalurannya.
Kemudian, akan terdapat pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk perumahan dan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) DTP untuk otomotif.
Baca juga: Airlangga: Presiden setujui program baru PEN untuk front loading 2022
Baca juga: Sri Mulyani: Masih ada Rp210 triliun anggaran PEN belum dibelanjakan
"Kekhawatiran berlebih terkait kriminalisasi pejabat daerah bisa diakomodir dengan penekanan terhadap pendampingan dan konsultasi intensif baik dari pemerintah pusat maupun BPK, hingga pengawalan kejaksaan," kata Bhima dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.
Bhima memaparkan, dalam dua tahun terakhir, masalah pendataan menjadi salah satu hal yang menjadi penghambat kecepatan realisasi anggaran.
Baca juga: CORE sarankan pemda perkuat komunikasi dengan pusat dalam program PEN
Disamping itu, menurut dia, aturan teknis harus dibuat secara lebih jelas untuk menghindari revisi yang terlalu sering di level pejabat pelaksana teknis.
Untuk itu, pendampingan dan pembinaan oleh BPK sangat dibutuhkan agar hambatan-hambatan tersebut dapat terselesaikan.
"Tapi apabila ada kepala daerah yang masih menumpuk belanja di bank, maupun tidak memiliki senses of urgency dengan melakukan realisasi di akhir tahun, perlu diberi sanksi yang cukup berat," ujar Bhima.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko WIdodo telah menyetujui empat program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi sementara PEN 2021 capai Rp658,6 triliun
"Di tahun 2022 ini, alokasi program PEN yang akan kami dorong yaitu Rp414,1 triliun," ujar Airlangga.
Keempat program baru dalam PEN 2022 tersebut yakni subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar tiga persen pada Januari-Juni 2022 dan perluasan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) serta percepatan penyalurannya.
Kemudian, akan terdapat pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk perumahan dan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) DTP untuk otomotif.
Baca juga: Airlangga: Presiden setujui program baru PEN untuk front loading 2022
Baca juga: Sri Mulyani: Masih ada Rp210 triliun anggaran PEN belum dibelanjakan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment