Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen sekaligus memberikan keterangan soal balap mobil listrik Formula E.

"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," kata Prasetyo melalui akun Instagram @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK membenarkan minta keterangan anggota DPRD DKI soal Formula E

Dalam unggahan di akun Instagram pribadi, Prasetyo mendatangi Gedung KPK saat hujan deras mengguyur Jakarta.

Politikus PDI Perjuangan itu membawa satu bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga APBD 2019.

"Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," ucapnya.

Dalam unggahan tersebut, Prasetyo juga akan menyampaikan apa yang ia ketahui dalam proses penganggaran mulai dari usulan, pembahasan, hingga pengesahan anggaran.

Baca juga: KPK benarkan minta keterangan Dino Patti Djalal terkait Formula E

Tak hanya itu, lanjut dia, juga terkait pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.

"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kompetisi balap mobil listrik Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan.

Ia menyebut, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.

Adapun Perda dimaksud adalah tentang APBD Perubahan Tahun 2019 dan Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo menyambut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapangan Parkir Timur Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). ANTARA/Livia Kristianti/am.


Baca juga: KPK: Penyelidikan Formula E masih berlangsung

"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik, Jumat (21/1).

Menurut Anies, semua proses mempersiapkan Formula E sudah menjadi kewajiban untuk dilaksanakan selaku pimpinan pemerintah daerah DKI.

Pernyataan Anies itu ditanggapi Prasetyo dan meminta Gubernur DKI itu tidak "tebang pilih" dalam melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019 di antaranya soal Formula E dan normalisasi sungai.

"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/1).

Baca juga: Jakpro kembali serahkan dokumen terkait Formula E kepada KPK

Menurut Prasetyo, Anies membayar biaya komitmen atau "commitment fee" sebesar Rp560 miliar untuk Formula E sebelum perda disahkan.

Sementara itu, terbit Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.

"Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar 'commitment fee' formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI," imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut dia, ada ribuan pagu anggaran yang harus dieksekusi sebagai perintah dari APBD, termasuk menormalisasi sungai dalam penanganan banjir Jakarta yakni pada APBD Perubahan tahun 2019.

"Tapi faktanya gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," ucap Prasetyo.

Baca juga: Panitia minta KPK dan BPK awasi pelaksanaan balap Formula E

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2022