Ada program pemerintah yang akan diluncurkan agar bagaimana belanja pemerintah wajib hukumnya membeli melalui e-katalog UMKM
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menargetkan belanja pengadaan barang pemerintah yang rata-rata mencapai Rp400 triliun per tahun digunakan untuk membeli produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)."Ada program pemerintah yang akan diluncurkan agar bagaimana belanja pemerintah wajib hukumnya membeli melalui e-katalog UMKM. Belanja itu nilainya ada sekitar Rp400 triliun," kata Luhut dalam Pembukaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Sulawesi Selatan secara daring, Kamis.
Rata-rata per tahun pemerintah memiliki anggaran pengadaan barang hingga Rp1.170 triliun yang dapat meningkat setiap tahunnya.
Apabila Rp400 triliun dari total belanja itu digunakan untuk membeli produk UMKM, pertumbuhan ekonomi nasional dapat bertambah 1,71 persen year on year per tahun.
"Jadi kita hitung, kalau ada Rp400 triliun saja dibelanjakan untuk UMKM, itu akan berdampak 1,71 persen terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Ia mengatakan telah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendorong pembelian barang pemerintah melalui e-katalog UMKM yang mengkurasi produk-produk berkualitas baik.
"Ini akan menciptakan puluhan ribu UMKM dan ratusan ribu lapangan kerja karena Rp400 triliun bukan angka yang sedikit tapi setara 35 miliar dolar AS," ucapnya.
Program untuk mendorong penggunaan produk UMKM dalam pengadaan barang pemerintah akan segera diluncurkan, dan setelah dilaksanakan akan terus dievaluasi.
Menurut Luhut, program ini dapat mengoptimalkan kinerja UMKM yang sebetulnya mampu menambah pertumbuhan ekonomi hingga 3,7 persen year on year setiap tahunnya.
Baca juga: LKPP: Belanja pemerintah Rp1.200 triliun bisa jadi peluang pasar UMKM
Baca juga: Luhut: Belanja produk TIK dalam negeri capai Rp17 triliun pada 2024
Baca juga: Mendagri: Belanja pemerintah jadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment