Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai nota kesepahaman atau "MoU" antara Indonesia-Malaysia menjadi momentum dalam upaya perbaikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negeri jiran.

"Ini berita sangat baik dan pasti disambut gembira pekerja migran kita di Malaysia. Saya sendiri senang karena dari awal terus mendorong agar 'MoU' ini segera disahkan agar pekerja migran kita memiliki kerangka perlindungan dan jaminan akan hak-hak mereka," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, mayoritas usulan Indonesia untuk memberikan pelindungan lebih baik bagi PMI domestik akhirnya diterima Malaysia.

Dia mengungkapkan beberapa poin kesepakatan penting yaitu one channel system (OCS) sebagai satu-satunya sistem penempatan PMI domestik ke Malaysia, satu jenis kerja dengan deskripsi pekerjaan yang jelas, standar gaji minimum mulai dari 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta dan pembayaran gaji melalui rekening PMI (e-wages).

Baca juga: RI-Malaysia teken MoU penempatan-perlindungan pekerja migran Indonesia

"Dan khusus untuk OCS, ini menjadi satu-satunya kanal legal untuk merekrut dan menempatkan PMI domestik ke Malaysia. Ini krusial bagi kepastian perlindungan dan di saat yang sama Malaysia juga berkomitmen untuk mengeluarkan Indonesia dari sumber perekrutan sistem maid online yang selama ini marak terjadi dan mendegradasikan martabat pekerja migran kita," ujarnya.

Christina juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat seperti Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan perwakilan masing-masing institusi yang terlibat langsung dalam perundingan.

Dia mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi karena saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia pada November 2021 telah menyuarakan percepatan perundingan MoU bagi perlindungan PMI.

"Saya sangat senang dan sekarang tugas kita bersama untuk memastikan pelaksanaan 'MoU' ini diimplementasikan Malaysia sesuai kesepakatan. Maka mekanisme pengawasan menjadi sangat penting," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Pemerintah Malaysia melalui Menteri Sumber Daya Manusia Dato' Seri Saravanan Murugan melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yakob di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4).

"Dalam kunjungan kali ini, kita berdua menyaksikan penandatanganan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia," kata Presiden Joko Widodo seperti dipantau secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan nota kesepahaman antara lain akan mengatur penggunaan sistem kanal terpadu atau "one channel system" untuk seluruh penempatan, pemantauan dan kepulangan pekerja migran Indonesia.

Menurut Presiden, pekerja migran Indonesia telah berkontribusi besar bagi pembangunan ekonomi di Malaysia.

Baca juga: PM Malaysia jamin perlindungan PMI dari majikan yang langgar aturan
Baca juga: Menaker: Penting layanan dan perlindungan PMI responsif gender
Baca juga: Menaker pastikan terus tingkatkan kualitas perlindungan bagi PMI

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022