Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), LBH Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dari upaya dugaan kriminalisasi.
"LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak yang beritikad jahat dan hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming sebagai saksi," kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain ke LPSK, ketiga organisasi tersebut juga mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan meminta instansi itu mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
LPSK dan KY, ujarnya, diharapkan melakukan berbagai upaya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak berpihak.
Pada Senin (18/4) Mardani telah memenuhi panggilan dan hadir di persidangan secara daring atas izin majelis hakim pada sidang sebelumnya. Namun, pada sidang berikutnya hakim tidak memberikan kesempatan kepada H. Mardani untuk bersaksi secara daring, dan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa, jelas dia.
"Terus terang kami kaget dengan perubahan sikap majelis hakim," ujar dia.
Dalam kasus itu, Sekretaris LPBH NU M. Hakam Aqsho menyoroti adanya opini publik yang terbentuk dan seolah-olah Mardani diposisikan sebagai pesakitan padahal ia hanya sebagai saksi.
"Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum HIPMI Irfan Idham berharap agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah adanya kriminalisasi.
"Persidangan ini jangan malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi," tegas dia.
Baca juga: Ketum HIPMI bantah terlibat kasus korupsi izin usaha pertambangan
"LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak yang beritikad jahat dan hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming sebagai saksi," kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain ke LPSK, ketiga organisasi tersebut juga mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan meminta instansi itu mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
LPSK dan KY, ujarnya, diharapkan melakukan berbagai upaya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak berpihak.
Pada Senin (18/4) Mardani telah memenuhi panggilan dan hadir di persidangan secara daring atas izin majelis hakim pada sidang sebelumnya. Namun, pada sidang berikutnya hakim tidak memberikan kesempatan kepada H. Mardani untuk bersaksi secara daring, dan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa, jelas dia.
"Terus terang kami kaget dengan perubahan sikap majelis hakim," ujar dia.
Dalam kasus itu, Sekretaris LPBH NU M. Hakam Aqsho menyoroti adanya opini publik yang terbentuk dan seolah-olah Mardani diposisikan sebagai pesakitan padahal ia hanya sebagai saksi.
"Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum HIPMI Irfan Idham berharap agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah adanya kriminalisasi.
"Persidangan ini jangan malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi," tegas dia.
Baca juga: Ketum HIPMI bantah terlibat kasus korupsi izin usaha pertambangan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment