Palangka Raya (ANTARA) - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan bahwa DPD RI sebagai wakil daerah, pada dasarnya dan secara prinsip, selalu mendukung keinginan dan aspirasi masyarakat terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Dukungan DPD RI itu tentunya jika DOB sesuai kepentingan strategis nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi, kata Teras Narang menyikapi usulan Provinsi Maluku Tenggara Raya dalam Workshop Kebijakan Penataan Daerah yang digelar oleh Pusat Studi dan Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) dalam keterangan resminya diterima di Palangka Raya, Selasa.

"DOB itu juga harus memadai dalam mendapat dukungan fiskal, berpotensi mandiri, serta mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah," tambah dia.

Meski secara prinsip memberi dukungan, DPD RI ada menerima informasi dari Kemendagri bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penataan Daerah yang jadi instrumen pembentukan DOB, masih dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham. Kondisi negara Indonesia saat ini, terkhusus masalah ekonomi pasca-adanya pandemi COVID-19, pun semakin tidak mendukung pembentukan DOB.

"Kondisi fiskal Indonesia saat ini sedang difokuskan pada perbaikan ekonomi. Jadi, moratorium terhadap pembentukan DOB masih tetap diperlakukan sampai sekarang," kata Teras.

Sejauh ini DPD RI ada menerima usulan DOB lebih kurang 173. Sedangkan informasi dari Valentinus Sudarjanto Sumito selaku Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kemendagri menyatakan bahwa pemerintah ada menerima 329 Usulan DOB. Di mana usulan itu 55 DOB setingkat provinsi, 237 setingkat Kabupaten, dan sisanya setingkat kota. Dari seluruh usulan, hanya provinsi DKI Jakarta, DIY dan Bali yang tidak memiliki usulan.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu menyebut, keinginan membentuk DOB merupakan aspirasi masyarakat sekaligus konsekuensi dari demokrasi. Ditambah lagi, DOB menjadi penting karena banyak aspek, salah satunya kondisi geografis antara pusat pemerintahan dan sebaran penduduk yang relatif jauh, sehingga menyulitkan akses layanan publik.

Aspek lainnya akibat adanya ketimpangan kondisi sosial ekonomi daerah, lemahnya daya saing daerah karena tidak efektif dalam koordinasi dengan wilayah, wilayah berada di daerah perbatasan atau terluar serta terdepan atau masuk wilayah strategis nasional, serta alasan menjaga keunikan adat, tradisi dan daerah.

"Terpenting sekarang ini, usulan pembentukan DOB itu harapannya tetap berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, dan bukan demi atau kepentingan kekuasaan semata," demikian Teras Narang.

Baca juga: DPD undang Mendagri bahas daerah otonomi baru
Baca juga: Panja RUU provinsi Papua usulkan pembagian 5 DOB
Baca juga: Gorontalo dinilai punya potensi besar untuk dimekarkan

Pewarta: Kasriadi/Jaya M Manurung
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022