Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta para gubernur segera melantik para penjabat (Pj) bupati/wali kota sehingga tidak perlu ada penundaan dengan alasan tidak sesuai pengusulan dari gubernur.
"Harus segera dilantik, karena lantik melantik Pj Kepala Daerah itu kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Gubernur hanya perpanjangan Pemerintah Pusat,” kata Junimart di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk 43 Pj kepala daerah untuk menggantikan wali kota maupun bupati yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5).
Junimart juga menyinggung tindakan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menolak untuk melantik tiga orang Pj di daerahnya dengan alasan para Pj tersebut bukan hasil dari usulan-nya sebagai seorang Gubernur, melainkan usulan dari Mendagri.
Baca juga: Anggota DPR sarankan Pemerintah buat ketentuan teknis tunjuk penjabat
Baca juga: Mendagri: Pemerintah tak wajib buat aturan turunan Pj. kepala daerah
"Jadi seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain. Para gubernur harus patuh, dan saya menyarankan agar para gubernur wajib membaca kembali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga tidak boleh ‘mbalelo’,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa hak dan kewenangan dari Kemendagri sebagai Pemerintah Pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj kepala daerah, tidak terikat dan harus berdasarkan usulan dari gubernur.
Menurut dia, hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj bisa dari usulan gubernur, bisa juga di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa Pj tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.
Baca juga: Anggota DPR: Jalankan putusan MK terkait penjabat kepala daerah
"Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj kepala daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut," ucapnya menegaskan.
Junimart menilai polemik itu harus segera diakhiri agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang dapat berdampak kepada menurunnya pelayanan publik.
"Harus segera dilantik, karena lantik melantik Pj Kepala Daerah itu kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Gubernur hanya perpanjangan Pemerintah Pusat,” kata Junimart di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk 43 Pj kepala daerah untuk menggantikan wali kota maupun bupati yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5).
Junimart juga menyinggung tindakan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menolak untuk melantik tiga orang Pj di daerahnya dengan alasan para Pj tersebut bukan hasil dari usulan-nya sebagai seorang Gubernur, melainkan usulan dari Mendagri.
Baca juga: Anggota DPR sarankan Pemerintah buat ketentuan teknis tunjuk penjabat
Baca juga: Mendagri: Pemerintah tak wajib buat aturan turunan Pj. kepala daerah
"Jadi seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain. Para gubernur harus patuh, dan saya menyarankan agar para gubernur wajib membaca kembali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga tidak boleh ‘mbalelo’,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa hak dan kewenangan dari Kemendagri sebagai Pemerintah Pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj kepala daerah, tidak terikat dan harus berdasarkan usulan dari gubernur.
Menurut dia, hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj bisa dari usulan gubernur, bisa juga di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa Pj tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.
Baca juga: Anggota DPR: Jalankan putusan MK terkait penjabat kepala daerah
"Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj kepala daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut," ucapnya menegaskan.
Junimart menilai polemik itu harus segera diakhiri agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang dapat berdampak kepada menurunnya pelayanan publik.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment