Jakarta (ANTARA) - DPR RI menggelar Rapat Paripurna, Kamis pagi, dengan sejumlah agenda pembahasan, salah satunya terkait pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu dan Anak (KIA) sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki kualitas tumbuh kembang yang baik sehingga dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan. DPR juga menginisiasi cuti (bagi) ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan RUU KIA juga mengatur penyediaan fasilitas tempat penitipan anak atau daycare di fasilitas umum dan tempat bekerja. Menurut dia, RUU KIA juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan kekerdilan pada anak atau stunting di Indonesia.
Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, rapat paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Puan berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
Baca juga: Baleg: RUU KIA berikan perlindungan bagi ibu dan anak
"Melalui RUU KIA, DPR ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi, termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus, dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan," jelasnya.
Selain itu, rapat paripurna mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II soal RUU lima provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT); serta pengambilan keputusan tingkat II RUU pembentukan tiga provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Agenda Rapat Paripurna DPR selanjutnya adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR atas pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023. Rapat Paripurna DPR juga akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, paripurna akan dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022.
Baca juga: Baleg: RUU KIA dan UU Ketenagakerjaan tidak akan bertentangan
Baca juga: Kementerian PPPA dukung RUU KIA demi perhatikan tumbuh kembang anak
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki kualitas tumbuh kembang yang baik sehingga dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan. DPR juga menginisiasi cuti (bagi) ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan RUU KIA juga mengatur penyediaan fasilitas tempat penitipan anak atau daycare di fasilitas umum dan tempat bekerja. Menurut dia, RUU KIA juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan kekerdilan pada anak atau stunting di Indonesia.
Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, rapat paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Puan berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
Baca juga: Baleg: RUU KIA berikan perlindungan bagi ibu dan anak
"Melalui RUU KIA, DPR ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi, termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus, dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan," jelasnya.
Selain itu, rapat paripurna mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II soal RUU lima provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT); serta pengambilan keputusan tingkat II RUU pembentukan tiga provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Agenda Rapat Paripurna DPR selanjutnya adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR atas pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023. Rapat Paripurna DPR juga akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, paripurna akan dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022.
Baca juga: Baleg: RUU KIA dan UU Ketenagakerjaan tidak akan bertentangan
Baca juga: Kementerian PPPA dukung RUU KIA demi perhatikan tumbuh kembang anak
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment