Jakarta (ANTARA) -
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapan dari pengesahan tiga (3) Rancangan Undang-undang pemekaran di Papua menjadi undang-undang adalah demi kemajuan pembangunan Papua.
  
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan rasa syukur atas disahkan-nya tiga RUU tersebut. Dia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.
 
Mendagri juga menegaskan pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini.
 
"Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," tutur Mendagri.

Baca juga: Mendagri sampaikan pendapat akhir pemerintah 3 RUU DOB Papua

Baca juga: DPR setujui tiga RUU DOB Papua jadi undang-undang
 
Dengan disahkan-nya tiga RUU Pemekaran Papua menjadi UU, Mendagri berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas tiga (3) Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
 
"Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan," kata Mendagri Tito.
 
Selain itu, aspirasi juga disampaikan tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh presiden, wakil presiden, DPR RI, dan pihak terkait lainnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022