Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelola secara profesional.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Kamrussamad menyarankan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belajar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang konsep spending better.

"Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelola secara profesional. Saya sarankan ACT berguru kepada Menkeu Sri Mulyani tentang konsep spending better," katanya di Jakarta, Rabu.

Spending better merupakan belanja yang berkualitas melalui pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Dia mengingatkan ACT harus patuh dengan peraturan dan izin yang diberikan melalui UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan..

Dalam PP Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 ayat (1) dijelaskan penggunaan dana operasional maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

"Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7 persen," ujarnya.

Baca juga: ACT taati keputusan soal pencabutan izin pengumpulan uang dan barang

"Aliran dana ACT juga diduga tidak sesuai apa yang diatur oleh UU. Padahal, sesuai UU dan PP, pengumpulan dana masyarakat ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Jika ada aliran dana di luar hal tersebut, jelas melanggar UU," katanya menegaskan.

Politikus Gerindra itu mengingatkan Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang memiliki sifat kedermawanan yang tinggi. Bahkan World Giving Index tahun 2019 menempatkan Indonesia pada urutan ke-10 sebagai negara paling dermawan.

"Semoga lembaga pengumpul dana masyarakat harus profesional dalam mengelola dana tersebut, selain tentunya perlu diawasi secara ketat," harapnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca juga: PPATK blokir 60 rekening ACT
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2022