Palangka Raya (ANTARA) -
Anggota DPD, Agustin Teras Narang, menyarankan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40/2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang diundangkan pada 27 Juli 2018.
"Sebab, bila tidak dicabut, persoalan tata batas Barito Timur dan Tabalong akan semakin berlarut-larut, dan dapat menjadi pemicu masalah sosial di dua kabupaten tersebut," kata dia, usai melaksanakan reses secara daring dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Selasa.
Baca juga: Teras: Cegah kesenjangan, pembangunan di IKN jangan tergesa-gesa
Anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2005 ini menjabarkan, berdasarkan informasi dan data yang diterima, permasalahan tata batas Barito Timur dengan Tabalong bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39/2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan, yang diundangkan pada 25 Juli 2018.
Kemudian menyusul Peraturan Mendagri Nomor 40/2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur, yang diundangkan pada 27 Juli 2018. Ia mengatakan, dari dua peraturan itu, salah satunya yakni Nomor 39/2018 telah dapat diselesaikan.
Baca juga: Anggota DPD RI apresiasi kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Namun untuk Permendagri Nomor 40/2018 mendapatkan penolakan, karena tidak selaras dengan penerbitan ketentuan sebelumnya, yakni UU Nomor 5/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
"UU Nomor 5/2022 itu secara mengatur dan menyebutkan luas wilayah masing-masing. Sedangkan Permendagri Nomor 40/2018 justru menimbulkan pengurangan wilayah," katanya.
Baca juga: Anggota DPD sampaikan konsep tantangan kepada Diaspora Kalteng
Ia menjelaskan, hal ini akibat Permendagri itu, sehingga Kabupaten Barito Timur kehilangan 635,63 Km persegi wilayahnya, yang sebelumnya menurut UU seluas 3.834 km persegi.
Untuk itu itu, dia menyatakan, Permendagri ini perlu dicabut atau disesuaikan kembali sesuai dengan UU terkait, dan layanan kepada masyarakat Desa Dambung dapat dipulihkan kembali dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Baca juga: Teras Narang: Pancasila aset berharga Bangsa Indonesia
"Sebab, bila tidak dicabut, persoalan tata batas Barito Timur dan Tabalong akan semakin berlarut-larut, dan dapat menjadi pemicu masalah sosial di dua kabupaten tersebut," kata dia, usai melaksanakan reses secara daring dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Selasa.
Baca juga: Teras: Cegah kesenjangan, pembangunan di IKN jangan tergesa-gesa
Anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2005 ini menjabarkan, berdasarkan informasi dan data yang diterima, permasalahan tata batas Barito Timur dengan Tabalong bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39/2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan, yang diundangkan pada 25 Juli 2018.
Kemudian menyusul Peraturan Mendagri Nomor 40/2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur, yang diundangkan pada 27 Juli 2018. Ia mengatakan, dari dua peraturan itu, salah satunya yakni Nomor 39/2018 telah dapat diselesaikan.
Baca juga: Anggota DPD RI apresiasi kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Namun untuk Permendagri Nomor 40/2018 mendapatkan penolakan, karena tidak selaras dengan penerbitan ketentuan sebelumnya, yakni UU Nomor 5/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
"UU Nomor 5/2022 itu secara mengatur dan menyebutkan luas wilayah masing-masing. Sedangkan Permendagri Nomor 40/2018 justru menimbulkan pengurangan wilayah," katanya.
Baca juga: Anggota DPD sampaikan konsep tantangan kepada Diaspora Kalteng
Ia menjelaskan, hal ini akibat Permendagri itu, sehingga Kabupaten Barito Timur kehilangan 635,63 Km persegi wilayahnya, yang sebelumnya menurut UU seluas 3.834 km persegi.
Untuk itu itu, dia menyatakan, Permendagri ini perlu dicabut atau disesuaikan kembali sesuai dengan UU terkait, dan layanan kepada masyarakat Desa Dambung dapat dipulihkan kembali dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Baca juga: Teras Narang: Pancasila aset berharga Bangsa Indonesia
"Kami meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, agar memberikan perhatian serius terhadap masalah tata batas Barito Timur dengan Tabalong ini," katanya.
Pewarta: Jaya WM/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022
0 comments:
Post a Comment